https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:18 WIB

Dikeluarkan dari WAG, Seorang Pria Tega Aniaya Korban hingga Tewas

JURNALISHUKUM.COM, BANDUNG – Hanya perkara sepele dikeluarkan dari Grup WhatsApp (WAG) anggota geng motor inisial TT (36), dengan kejam melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap korban inisial AD (29).

Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Sebelum tragedi pembunuhan, mereka berdiskusi melalui pesan di aplikasi WAG. Ejekan yang dilontarkan oleh pelaku TT dianggap sebagai sindiran, sehingga korban AD mengeluarkannya dari grup WhatsApp.

Dalam keadaan tidak menerima saat dia dikeluarkan dari grup, TT memutuskan untuk mengunjungi korban dan mengajukan pertanyaan.

“Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip Sumbastori.com dari PMJ News, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Korban AD sempat menanyakan keberadaan pelaku kepada seorang sahabatnya. Setelah mengetahui bahwa TT berada di sekitarnya, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka.

Kemudian, pelaku mengubah posisinya dan mendorong korban dengan cukup kuat hingga korban terjatuh. Lalu, tersangka mengeluarkan pisau yang disembunyikan di tas pinggangnya dan melukai bagian dada kiri korban. Selain itu, TT juga melakukan tusukan ke tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.

“Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung,” kata Kusworo.

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kusworo.

BACA JUGA  APH Di Batang Hari Tutup Mata, Penambang Galian C di Bajubang Laut Kian Aktif Beroperasi

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Hukrim

Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam

Hukrim

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

Hukrim

Kabid BM Dinas PUTR Batanghari : UKPBJ Tanggungjawab Soal Pemenang Tender Proyek

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Hukrim

Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

Hukrim

Polda Jabar Bersama Polres Bogor Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar

Cerita Rakyat

Nah..!! Mayat Lansia Di Batang Hari Di Temukan Dalam Keadaan Besimbah Darah
error: Content is protected !!