JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Terkait tidak adanya kompensasi dari pihak perusahaan pelabuhan tambang batubara milik PT Deli Pertama Pelabuhan (DPP) di Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi juga mencemari lingkungan.
Bahkan kompensasi ini diminta oleh warga setempat terhadap perusahaan untuk kerugian dampak dari debu jalan yang sudah mencemari perkarangan rumah warga dan juga masjid yang ada di desa setempat.
“Kami minta perusahaan pelabuhan ini tutup, karena tidak ada azaz manfaat bagi warga setempat dan kami beri waktu seminggu,” kata Tomi, Ketua RT05 Desa Tenam, saat di hubungi Via Ponselnya, Minggu.
Dia juga mengatakan, setelah terjadi rapat antara warga, pemerintahan desa dan juga perusahaan beberapa hari lalu, belum menemukan hasil dari pihak perusahaan terkait kompensasi untuk warga itu.
“Ya, kami berikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat yang selama ini menjadi korban dari pencemaran lingkungan di daerah kami,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa beberapa hari ini terlihat untuk mobil truk yang membawa batubara yang membongkar di pelabuhan DPP ini terlihat berkurang. Apakah mereka yang melakukan pengurangan dari dapat rapat yang diadakan beberapa hari lalu atau ada hal lainnya.
“Sepertinya mobil truk yang membawa batubara membongkar di pelabuhan ini tidak sampai seratus dan tadi malam ada sekitar enam puluh mobil kalo tidak salah,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Tenam Kecamatan Muarabulian belum lama ini menyurati Kepala Desa dengan tujuan ingin bertemu langsung dengan pihak perusahaan pelabuhan batubara milik PT Deli Pertama Pelabuhan (DPP).
Dimana, pekan ini terjadi lah pertemuan dan melakukan mediasi yang bertempat di Aula Kantor Desa setempat yang mana di hadiri oleh pihak perusahaan, aparat penegak hukum terdiri dari TNI dan Polri beserta aparatur Pemerintah Batanghari yaitu dari Dinas Perhubungan, Disnakertrans, Dan Dinas Lingkungan Hidup.
Di dalam rapat tersebut, Deni Baijuri, Ketua RT 03 mengatakan, ada sekitar 80 persen warga yang hadir dalam media itu menyepakati agar Aktivitas Pelabuhan milik PT. DPP di hentikan atau di stop sampai ada kepastian terhadap tuntutan masyarakat.
“Berdirinya perusahaan ini tidak ada manfaatnya bagi warga dan terlihat sudah merusak lingkungan yang ada, kami minta perusahaan ini jangan beraktivitas lagi,” katanya.
Dia juga mengatakan, dengan terjadinya peristiwa seperti ini seharusnya ada solusi bagi warga yang terdampak debu dan lain sebagainya.
“Dimana keluhan warga lagi terkait pencemaran udara tidak sehat yang masuk kedalam rumah warga,” jelasnya.
Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, salah seorang tokoh muda Batanghari mensupport warga terkait tuntutan tersebut dan akan membawa persoalan ini ke meja hijau.
“Nanti kita akan gugat pihak perusahaan tersebut, konpensasi warga tetap di perjuangkan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Yopi selaku pihak internal perusahaan ketika dihubungi Via Ponselnya tidak memberi jawaban dan waktu dihubungi hanya berdering tanpa menjawab panggilan dari Yopi melalui whatsapp nya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto