https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:19 WIB

Diduga Agen Gas 3 Kg Tanpa Izin di Kotabaru, Wartawan Nyaris Terserempet Saat Konfirmasi

JURNALISHUKUM.COM, KOTA JAMBI — Aktivitas sebuah agen gas elpiji 3 kilogram yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Lorong Purnama, kawasan Mayang hingga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menuai sorotan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Insiden bermula saat seorang wartawan mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi legalitas usaha agen gas subsidi tersebut. Di lokasi, terdapat dua orang pemuda yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat tabung gas 3 kg.

Namun, ketika dimintai keterangan, kedua pemuda tersebut diduga mengelak dan tidak memberikan jawaban jelas terkait izin operasional.

Situasi sempat memanas ketika salah satu dari mereka mengendarai mobil dan hampir menyerempet wartawan yang berada di sekitar lokasi.

Akibat kejadian itu, wartawan mengalami lecet pada jari-jari kaki kiri. Meski tidak mengalami luka serius, insiden tersebut dinilai membahayakan keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas distribusi gas 3 kg di lokasi itu berlangsung tanpa papan nama resmi maupun penanda izin usaha.

Tabung-tabung elpiji tampak diturunkan dari kendaraan dan disusun di area terbuka oleh pekerja muda tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas agen gas tersebut.

Warga sekitar berharap aparat berwenang segera melakukan penertiban dan pengecekan guna memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran serta sesuai aturan.

Peredaran gas elpiji 3 kg sebagai barang bersubsidi memang diatur ketat oleh pemerintah, sehingga setiap agen diwajibkan memiliki izin resmi dan mengikuti mekanisme distribusi yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mencegah potensi pelanggaran serta menjamin keselamatan masyarakat dan pekerja di lokasi. (Tiko)

BACA JUGA  Nah..!!! Dinilai Abaikan Abrasi dan Sampah Pesisir, Aktivis Soroti Konsistensi Gubernur Jambi Al Haris

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Nah..!!! Malam Ini, KS Truk Angkutan Batubara Ancam Akan Putar Balikan Angkutan Milik Perusahaan

Ekonomi

Warga Minta Pelabuhan Batubara Milik PT DPP di Desa Tenam Batanghari Di Stop Beroperasi

Batang Hari

Nah…!!! Pemda Batang Hari Terancam Tidak Dapat Menggunakan Uang APBD Tahun 2024

Ekonomi

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh Pada Tanggal 17 Juni Mendatang

Ekonomi

Anggaran Mamin di Bagian Umum Setda Pemkab Batang Hari Di Pertanyakan

Ekonomi

Nasi Uduk Pecel Lele FERLY Jadi Tempat Nongkrong Favorit Buka Mulai Pukul 15:00 WIB, Tutup Pukul 04:00 WIB

Batang Hari

ASN di Batang Hari Kembali Tanyakan, Mana Gaji Ke 13 Kami,?

Ekonomi

Rakor penetapan Komitmen Besaran Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Tahun 2024 “CSR”
error: Content is protected !!