JURNALISHUKUM.COM, KOTA JAMBI — Aktivitas sebuah agen gas elpiji 3 kilogram yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Lorong Purnama, kawasan Mayang hingga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menuai sorotan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Insiden bermula saat seorang wartawan mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi legalitas usaha agen gas subsidi tersebut. Di lokasi, terdapat dua orang pemuda yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat tabung gas 3 kg.
Namun, ketika dimintai keterangan, kedua pemuda tersebut diduga mengelak dan tidak memberikan jawaban jelas terkait izin operasional.
Situasi sempat memanas ketika salah satu dari mereka mengendarai mobil dan hampir menyerempet wartawan yang berada di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, wartawan mengalami lecet pada jari-jari kaki kiri. Meski tidak mengalami luka serius, insiden tersebut dinilai membahayakan keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas distribusi gas 3 kg di lokasi itu berlangsung tanpa papan nama resmi maupun penanda izin usaha.
Tabung-tabung elpiji tampak diturunkan dari kendaraan dan disusun di area terbuka oleh pekerja muda tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas agen gas tersebut.
Warga sekitar berharap aparat berwenang segera melakukan penertiban dan pengecekan guna memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran serta sesuai aturan.
Peredaran gas elpiji 3 kg sebagai barang bersubsidi memang diatur ketat oleh pemerintah, sehingga setiap agen diwajibkan memiliki izin resmi dan mengikuti mekanisme distribusi yang berlaku.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mencegah potensi pelanggaran serta menjamin keselamatan masyarakat dan pekerja di lokasi. (Tiko)










