JURNALISHUKUM.COM, ISRAEL – Serangan berulang-ulang yang dilakukan Israel terhadap fasilitas medis , petugas kesehatan, dan ambulans di Gaza harus “diselidiki sebagai kejahatan perang”, kata LSM internasional Human Rights Watch.
“Serangan yang tampaknya melanggar hukum” yang dilakukan militer Israel semakin menghancurkan sistem layanan kesehatan di Gaza pada saat petugas medis menghadapi jumlah pasien yang terluka parah dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan rumah sakit kehabisan obat-obatan dan peralatan dasar, kata kelompok itu pada hari Selasa.
“Terlepas dari klaim militer Israel pada tanggal 5 November 2023, tentang ‘penggunaan rumah sakit secara sinis oleh Hamas’, tidak ada bukti yang diajukan yang dapat membenarkan pencabutan status perlindungan rumah sakit dan ambulans berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” tambah HRW .
Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan dengan tujuan kriminal. HRW mendesak Komisi Penyelidikan Internasional Independen mengenai Wilayah Pendudukan Palestina dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki tindakan Israel.
Sistem layanan kesehatan ‘hancur’
Pada 10 November, dua pertiga fasilitas kesehatan primer dan setengah dari seluruh rumah sakit di Gaza tidak berfungsi, menurut PBB. Dan pada 12 November, setidaknya 521 orang, termasuk 16 pekerja medis, telah tewas dalam 137 “serangan terhadap layanan kesehatan” di Gaza, kata Organisasi Kesehatan Dunia.
“Serangan berulang-ulang Israel yang merusak rumah sakit dan petugas layanan kesehatan, yang sudah terkena dampak blokade yang melanggar hukum, telah menghancurkan infrastruktur layanan kesehatan di Gaza,” kata A Kayum Ahmed, penasihat khusus hak atas kesehatan di HRW. “Serangan terhadap rumah sakit telah menewaskan ratusan orang dan menempatkan banyak pasien dalam risiko besar karena mereka tidak dapat menerima perawatan medis yang layak.”
Antara 7 Oktober dan 7 November, HRW mengatakan pihaknya menyelidiki serangan terhadap atau dekat lima fasilitas kesehatan di Gaza.
Ditemukan bahwa pasukan Israel menyerang Rumah Sakit Indonesia beberapa kali antara tanggal 7 dan 28 Oktober, menewaskan sedikitnya dua warga sipil; Rumah Sakit Mata Internasional diserang berulang kali dan hancur total pada tanggal 10 atau 11 Oktober; Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina terpaksa ditutup pada tanggal 1 November, beberapa hari setelah serangan udara terhadap atau di dekat fasilitas tersebut; seorang pria dan seorang anak terluka setelah serangan berulang kali di Rumah Sakit al-Quds; dan pasukan Israel beberapa kali menyerang ambulans yang ditandai dengan jelas – setidaknya selusin orang tewas atau terluka dalam satu insiden di luar Rumah Sakit al-Shifa pada tanggal 3 November.
“Serangan yang sedang berlangsung ini tidak terjadi sendirian. Pasukan Israel juga melancarkan sejumlah serangan yang merusak beberapa rumah sakit lain di Gaza,” kata HRW.
‘Perlindungan khusus’
“Serangan langsung yang disengaja terhadap… unit medis dan transportasi” dilarang sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma ICC, kata HRW.
“Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan objek sipil yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan hukum humaniter internasional, atau hukum perang. Rumah sakit hanya kehilangan perlindungan dari serangan jika digunakan untuk melakukan ‘tindakan yang merugikan musuh’, dan setelah mendapat peringatan yang diperlukan,” katanya.
Israel mengklaim bahwa pejuang Hamas telah mendirikan pusat komando di bawah rumah sakit seperti al-Shifa dan Rumah Sakit Indonesia – klaim yang dibantah oleh Hamas dan staf rumah sakit.
“Klaim ini ditentang,” kata HRW. “Human Rights Watch belum bisa menguatkan hal tersebut, atau melihat informasi apa pun yang bisa membenarkan serangan terhadap rumah sakit di Gaza.”
HRW juga mengkritik “sifat menyeluruh” dari perintah evakuasi Israel, yang tidak memperhitungkan persyaratan khusus untuk rumah sakit dan pasien. Kelompok tersebut mengatakan tidak ada cara untuk memastikan kepatuhan yang aman karena “tidak ada cara aman untuk melarikan diri atau tempat yang aman untuk pergi di Gaza”, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa “tujuannya bukan untuk melindungi warga sipil, tetapi untuk menakut-nakuti mereka agar meninggalkan Gaza”.
“Pemerintah Israel harus segera mengakhiri serangan yang melanggar hukum terhadap rumah sakit, ambulans, dan objek sipil lainnya, serta blokade total terhadap Jalur Gaza, yang merupakan kejahatan perang yang bersifat hukuman kolektif,” kata HRW.
Ia menambahkan bahwa Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya juga harus mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi warga sipil di bawah kendali mereka.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/SUMBER : AL JAZEERA