https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:26 WIB

Salus Populi Suprema Lex Esto ; “Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi”

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dalam kehidupan dunia terdapat berbagai dinamika yang berdasarkan peristiwa yang terjadi diantaranya ada bencana Alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Dalam peristiwa ini Bencana yg terjadi karena fenomena alam tanpa campur tangan manusia, contohnya ;

a. Geologis yg meliputi ;
• Gempa bumi
• ⁠Tsunami
• ⁠Letusan gunung berapi
• ⁠tanah longsor

b. Hidrometeorologis yg meliputi ;
• Banjir
• ⁠banjir bandang
• ⁠kekeringan
• ⁠angin puting beliung
• ⁠angin topan / siklon tropis
• ⁠gelombang pasang/rob

Banjir dan longsor di Sumatera (Aceh-Sumut-Sumbar) pada 25-30 November 2025 menjadikan semua pandangan kita terfokus pada Peristiwa Bencana Alam yg terjadi di sebabkan oleh berbagai faktor yang lainnya baik oleh Kelalaian Pemerintah, Pengusaha(perusahaan pengelola Hutan), Masyarakat dan Lahan Hutan yg telah beralih fungsi dari yang semestinya.

Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dengan berbagai kemampuan telah melakukan ikhtiar untuk membantu masyarakat yang terdampak dari bencana tersebut.

Dalam kehidupan bernegara untuk menangani bencana telah di atur dengan regulasinya ;

1. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
2. ⁠Peraturan Pemerintah(PP) No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
3. ⁠Peraturan Presiden(Prepres) No 17 Tahun 2018(diubah oleh Perpres 29 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu
4. ⁠Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(Perka BNPB)

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) pada Rabu, 10 Desember 2025 di Aceh,Sumatera Utara dan Sumatera Barat yg menjadi
Korban ;

• tewas berjumlah 969 Orang
• ⁠korban hilang 252 Orang
• ⁠korban luka 5000 Orang
• ⁠158 ribu rumah yang rusak
• ⁠800 ribu Orang menjadi Pengungsi
• ⁠498 jembatan rusak
• ⁠1.200 fasilitas Umum rusak
• ⁠581 fasilitas Pendidikan rusak
• ⁠219 fasilitas kesehatan rusak

BACA JUGA  Wakapolda Jambi Kunjungi d Pos Pelayanan CRC, Guna Pastikan Kesiapan Jelang Nataru 2025

Seharusnya menurut penulis dengan data dan peristiwa yang terjadi, pemerintah juga harus mengutamakan, mengedepankan dan melindungi masyarakat sesuai dengan diatur pada Alinea ke-IV Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ; untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst.

Banyaknya Narasi, pendapat serta kriteria dari Pemerintah untuk penetapan status bencana Alam menjadi Bencana Nasional seakan ada yang di takuti oleh Pemerintah itu sendiri, padahal sudah saatnya Pemerintah mengutamakan Keselamatan Rakyat(Nyawa) dari berbagai Regulasi yang ada.

Karena suatu Hukum itu dapat di jalankan harus sesuai azas hukum itu sendiri, diantaranya kita mengenal *_Asas Salus Populi Suprema Lex Esto_* yang artinya “Keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi”.

Asas ini menegaskan bahwa kepentingan umum, keselamatan masyarakat dan kemaslahatan rakyat harus diutamakan. Dalam konteks hukum dan negara, asas ini memberi dasar bahwa ;

1. Pemerintah boleh mengambil kebijakan luar biasa(Extraordinary measures)
2. ⁠Demi menjaga ketertiban, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan dan sikap Pemerintah sangat menentukan bagaimana bencana alam ini diatasi agar mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat dapat terselamatkan jiwa raga dan harta bendanya.

Banjir dengan curah hujan sangat deras terus menerus terjadi menyebabkan peristiwa sangat mencekam dengan terputusnya berbagai akses dan membuat masyarakat semakin ketakutan dengan melihat di depan mata rumah hanyut, tumpukan mayat, ribuan hewan ternak mati, berbagai kendaraan di bawak arus, dan keluarga yang tidak diketahui keberadaannya.

Belum lagi Mata masyarakat menyaksikan Ribuan Pohon Gelondongan yang berdatangan dari mana saja juga ikut dalam derasnya air sungai.

Pada dimensi lain banyak pihak yg mengomentari peristiwa tersebut antara Bencana Alam, keserakahan manusia dan kelalaian Pemerintah.

BACA JUGA  Bupati Tangerang Siap Sukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo

Namun bagi penulis sebagai anak Bangsa yang sangat mencintai Republik Indonesia mari kita semua dengan Objektif melihat peristiwa tersebut mengedepankan dengan Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara ;

1. Memberikan Kontribusi yang Kongret(nyata)

2. ⁠Mendo’akan Saudara-saudara kita agar sabar/ikhlas dan Ridho menerima peristiwa tersebut

3. ⁠Semoga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan paling tepat baik Penetapan Status Bencana Nasional maupun tindakan masif dan Kongret lainnya

4. ⁠Pemerintah pusat (kementerian kehutanan) harus Mengevaluasi Total semua izin Pengelolaan Hutan di Sumatera secara khusus tanpa terkecuali mencabut izin dan Menghukum Perusahaan yang menjadi gundulnya hutan

Pada Hakekat dalil kehidupan penulis teringat akan surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya ;

*Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)*.

Semoga Peristiwa bencana alam ini segera berlalu dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan seperti biasanya bersahabat dengan Alam dan mengikuti ulil amri yang taat dengan konstitusi Negara.

Penulis :

– Muhammad Amin, S.H., M.H.
– ⁠Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jambi.
– ⁠Pengurus Iluni UI Wilayah Jambi
– ⁠Pengurus Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Jambi.
– ⁠Pengurus MUI Kota Jambi.
– ⁠Pengurus LBH Muhammadiyah Jambi.

Share :

Baca Juga

Nasional

PT Rafaloen Mandiri Gelar Bakti Sosial di Masjid Baiturrahim, Suak Puntong

Nasional

Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh

Nasional

Penutupan Bulan Kitab Suci Nasional 2024 di Lapas Kelas IIB Manokwari

Nasional

Pasca Perbaikan Jalan Nasional, Ditlantas Polda Jambi Stopkan Aktivitas Batubara

Nasional

Pasangan YOJOIN Resmi Dapatkan Dukungan dari Beberapa Partai Besar untuk Pilkada Teluk Bintuni 2024

Nasional

Himbauan Yohanis Manibuy Calon Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 Kepada Masyarakat

Nasional

MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD, SMP Negeri Atau Swasta

Nasional

Yessi, Jubir KoPPeduli : DPRK Aceh Timur Harus Bertindak untuk Masyarakat Lingkar Tambang
error: Content is protected !!