https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:57 WIB

Diduga, Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Nagan Raya Tutup PT Mon Jambe

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tutup PT mon jambe di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur beroperasi tanpa izin. Penutupan dengan SK Bupati Nagan Raya keputusan Bupati Nagan Raya nomor: 660/4/kpts/2026, tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

SK Bupati di serahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya melalui Camat Seunagan Timur Said mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur di terima oleh Suharto manajer PT mon jambe.

Penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas perizinan DPMPTSP, pemerintah Gampong Kila, pemerintah gampong kandeh,kasie trantib kecamatan Seunagan Timur.

Said mudhar Camat Seunagan Timur menyampaikan kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP kabupaten Nagan Raya melalui Kami kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur.

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan.

Perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis,” ujar Said Mudhar.

Secara terpisah, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan pada awak media menyampaikan, bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur.

BACA JUGA  Selain Dugaan Pencemaran Limbah, Syarat Pendirian PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Batang Hari Ikut Di Pertanyakan

Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT mon jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar Lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar.

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Dan SK Bupati Nagan Raya bahwa PT Mon Jambe wajib:

Menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan ini di terima

Mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Apabila PT mon jambe tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah kabupaten Nagan Raya akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa penutupan penutupan secara permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya menyampaikan pemerintah kabupaten Nagan Raya mendukungmu penuh perusahaan berinvestasi di kabupaten Nagan Raya asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami akan mengambil tindakan tegas. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dirut RSUD Hamba Muara Bulian : Soal Dugaan Malpraktek, Pihaknya Siap Berdiskusi

Peristiwa

Nah..!!! Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Tembesi Lagi

Peristiwa

Heboh..!!! Gertak Jambi Kirim Surat Permohonan Uji Petik Bangunan Islamic Center Ke BPK RI

Peristiwa

Lagi, Seorang Mayat Laki-Laki Kembali Ditemukan Warga Batanghari

Peristiwa

Undangan Rapat Pemkab Batang Hari Soal Konflik antara SAD dan Petani dengan PT. BSU di Desa Bungku Dipertanyakan

Peristiwa

Nah…!!! Satu Unit Rumah Warga di Muara Tembesi Hangus di Lalap Api

Batang Hari

ASN di Batang Hari Kembali Tanyakan, Mana Gaji Ke 13 Kami,?

Hukrim

Tangki Raksasa PT KTA Bocor, Gegerkan Warga Paal Merah, Minyak Mengalir Sampai Pemukiman Warga
error: Content is protected !!