https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dua tahun setelah peristiwa tragis pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua pada Kamis, 29 September 2022, Polres Teluk Bintuni kembali melanjutkan proses hukum dengan menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Rekonstruksi digelar pada Jumat, 4 Oktober 2024, di halaman Markas Polres Teluk Bintuni.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.Si., beserta sejumlah pejabat kepolisian. Rekonstruksi bertujuan memperjelas kronologi pembunuhan yang menewaskan beberapa pekerja jalan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Dr. Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H., rekonstruksi terdiri dari 36 adegan yang diperankan , dalam rekonstruksi sebagian diperankan oleh anggota Polres, untuk 5 orangs saksi yg ada pada saat kejadian juga turut serta dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

” Rekonstruksi ini dilakukan di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan dari saksi dan tersangka yang telah diamankan. ” Ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Salah satu tersangka, Martinus Aisnak, telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

“Untuk yang terlibat dalam pembunuhan karyawan proyek di Mayerga, totalnya ada 13 orang. Awalnya DPO (Daftar Pencarian Orang) ada 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna, muncul satu nama lagi, yaitu Alfons Orocomna (AO),” ungkap Iptu Tomi.

“Nama Deni Mos dan Arnol Kocu diduga sebagai otak pembunuhan. Empat orang lainnya turut merencanakan pembunuhan tersebut. Jadi totalnya ada 19 orang,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Selain itu, penyelidikan lanjutan juga mengungkap adanya seorang tersangka baru yang belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka berinisial AO.

BACA JUGA  2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI

Menurut Iptu Tomi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup, khususnya bagi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Kasus pembunuhan terhadap para pekerja proyek Jalan Trans Papua ini menjadi sorotan publik dan aparat keamanan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pekerja dan personel keamanan yang bertugas di wilayah Papua, khususnya di Teluk Bintuni.

Iptu Tomi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diadili.

“Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih jelas dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Iptu Tomi. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Heboh Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Mencapai Setengah Miliar

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Hukrim

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Hukrim

Nah..!!! Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Curas dan Kejahatan Asusila

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Ketua DPC Peradi Jambi Ucapkan Terima Kasih Otto Hasibuan

Hukrim

Tiga Mucikari di Tangkap Polisi
error: Content is protected !!