https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 26 April 2025 - 20:13 WIB

Proyek Air Bersih di Kampung Kusambi Tanpa Papan Nama, Warga Pertanyakan Transparansi

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG — Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Kusambi RT 012/04, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, Sabtu (26/4/2025).

Saat melakukan peninjauan, awak media tidak melihat adanya papan proyek yang semestinya menampilkan detail kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta masa pelaksanaan.

Ketiadaan informasi ini memunculkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang didanai oleh uang negara.

Tak hanya itu, awak media juga mendapati para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Padahal, pemenuhan standar K3 sangat penting untuk menjamin keselamatan selama pengerjaan proyek berlangsung.

Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Papan proyek harus memuat informasi rinci agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan dengan benar.

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa mengetahui siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai proyek, sumber pendanaan, maupun batas waktu pelaksanaan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada rendahnya mutu hasil pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pelaksana maupun perangkat Desa Pasir Ampo yang bisa dimintai keterangan mengenai proyek tersebut. (Sarman)

BACA JUGA  Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati

Share :

Baca Juga

Hukrim

Parah..!!! Selain Dugaan Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di PPPK, Pj Sekda Batang Hari Juga Kirim Surat ke KPU

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu

Hukrim

Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Hukrim

Belum 8 Bulan Selesai Dikerjakan Infrastruktur Jalan Alue Bata Amplas Di Kabupaten Nagan Raya.

Hukrim

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Hukrim

Nah..!!! Helikopter Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Di Bukit Tamia
error: Content is protected !!