https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:31 WIB

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh IPDA Ferdinan Ginting berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A-09 / VII / 2024 / SPKT / Polres Batanghari / Polda Jambi, tanggal 11 Juli 2024, dengan sigap menindaklanjuti lakukan patroli ke wilayah Senami Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Kamis (12/07/2024).

Dari hasil giat tersebut Tim berhasil menemukan satu orang terduga pelaku yang berinisial BN (55) warga Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari yang sedang beraktivitas mengeksploitasi minyak bumi.

Dalam keterangannya IPDA Ferdinan selaku Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari menjelaskan, saat pihaknya tanya terkait perizinan kepada saudara BN dia tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan.

“Maka dengan tegas dan terukur saudara BN kami amankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dia juga mengatakan, perbuatan ini jelas melanggar hukum yang mana disebutkan setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang undang Republik Indonesia NOMOR 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang undang Republik Indonesia NOMOR 06 tahun 2023 tentang penetapan Perpu NOMOR 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.

Selain mengamankan terduga pelaku Unit Tipiter juga mengamankan beberapa Barang bukti yang dipergunakan oleh saudara BN yaitu satu (1) unit kendaraan bermotor yang sudah di rakit, dua (2) buah galon minyak, satu (1) buah katrol, satu (1) gulungan tali panjang dan satu (1) buah pipa plastik.

“Untuk proses lebih lanjut kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi-saksi,” tandasnya. (*) 

BACA JUGA  Kembali Berulah, Polres Melawi Amankan HF Dalam Perkara Pencurian

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Hukrim

Nah…Ternyata Mantan Kades Sungai Lingkar Pernah Dilaporkan Ke Polda Jambi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Dua Orang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Di Tangkap Jajaran Polres Sarolangun

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Mersam Batanghari Berhasil Di Tangkap Polisi

Hukrim

Lagi, Seorang Oknum Pejabat di Batanghari Kembali di Somasi Hukum, Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
error: Content is protected !!