JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Selain dugaan dari surat pembatalan kelulusan Liyana Arina Rambe, Anak kandung dari Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, Provinsi Jambi, P. Rambe di pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Periode II Tahun Anggaran 2024. Bahkan dalam pengadaan P3K ini, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) juga mengirim surat ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari, terkait konfirmasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) dan atau pencalonan sebagai Anggota Legislatif.
Menurut dari keterangan sumber Jurnalishukum.com, bahwa surat yang di kirim ke KPU Batang Hari tertanggal 29 Juli 2025 dengan nomor 800/1909/ BKPSDM. Dimana dalam surat konfirmasi tersebut menerangkan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dalam pasal 16 huruf d yang dalam pokoknya menyatakan bahwa dalam satu untuk melamar menjadi PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
“Ini sudah jelas dan sudah nampak, bahwa banyak peserta yang tidak memenuhi syarat Seleksi Administrasi pada pengadaan ini, manipulasi syarat dan juga termasuk anak kandung dari Pj Sekda ini. Ini harus di bongkar dan harus di batalkan semua jika ada yang tidak memenuhi syarat Seleksi Administrasi,” katanya.
Dia juga mengatakan, dalam kelanjutan surat tersebut berbunyi bahwa berkenaan dengan hal tersebut kami memohon kiranya saudara memberi data mengenai peserta seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024 yang diduga menjadi anggota dan atau pengurus partai Politik dan atau terdaftar sebagai calon legislatif pada pemilihan legislatif tahun 2024.
“Terlihat Sudah mulai terungkap satu persatu dengan adanya nama-nama peserta yang tidak memenuhi syarat Seleksi administrasi lulus pada pengumuman yang di umumkan pada tanggal 30 Juni 2025 lalu, dan dalam surat itu ada tiga nama yang di konfirmasi oleh Pj Sekda ini, yakni NR, ABY dan RJ,” ujarnya.
Senada dikatakan Amat, warga di Kabupaten Batang Hari, bahwa dalam pengadaan PPPK ini syarat akan adanya tindakpidana penipuan dan pemalsuan surat atau syarat Seleksi administrasi dan ini harus dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, Kabarnya sudah ada warga di Batang Hari yang sudah menyurati pihak APH di Jambi dan saya harap banyak lagi yang membuka ke publik terkait dengan peserta yang tidak memenuhi syarat, lulus dalam pengadaan ini,” jelasnya.
Selain itu, ada juga warga yang sudah menyurati Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, Kemenpanrb, Kemendagri, BKN RI, Ombusman RI, KPK RI, Kejaksaan RI dan Mabes Polri, terkait masalah adanya dugaan penyerangan terhadap kelulusan peserta PPPK Periode II ini.
Seperti contoh, beredar isu dan rumor terkait kelulusan anak kandung dari Pj Sekda ini sudah dibuat surat pembatalan kelulusan anaknya yang saat ini bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian atau di sebut RSUD Madjid Batoe.
“Ya, dengar isunya begitu dan surat pembatalan tersebut diduga masih di pegang oleh beliau dan jika ada yang gugat nanti, surat pembatalan itu baru beliau keluarkan. Kalau tidak ada gugatan dan lain sebagainya, maka anaknya lulus di P3K ini,” kata Sumber yang enggan namanya disebut.
Perlu diketahui, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Batang Hari, Provinsi Jambi P. Rambe diduga ikut serta di dalam melakukan penipuan dan pemalsuan terhadap seleksi administrasi sampai dengan proses kelulusan pesera dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 Periode II ini.
Salah seorang warga di Kabupaten Batang Hari mengatakan, terkait dengan adanya dugaan ini dapat diancam dengan ancaman pidana dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dimana terdapat ada beberapa orang peserta yang tidak mengikuti honor terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari masing-masing atasan untuk mengikuti pengadaan PPPK itu.
Bahkan, dalam proses pengadaan PPPK ini, Pj Sekda adalah sebagai Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan juga patut diduga ada nepotisme terhadap kelulusan anaknya.
“Berdasarkan isu pada pemberitaan media ini sebelumnya juga menjelaskan, bahwa anak kandungnya ini tidak sampai 2 tahun sebagai honor dirumah sakit dan terdapat isu lain lagi. Kemudian tiba-tiba mendapat rekomendasi dari atasannya untuk ikut mendaftar di PPPK Periode II itu, ayo periksa syarat administrasinya,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim belum dapat dimintai keterangan terkait dengan surat klarifikasi dari Pj Sekda Batang Hari. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A