https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:24 WIB

Ketua Komisi 3 DPRK Zulkarnain Tegaskan Saat Mediasi Permasalahan Plasma PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Mediasi permasalahan sengketa lahan! masyarakat dengan plasma Perkebunan Sawit PT SPS 2 bahwa lahan tersebut areal izin HGU ” Katanya ” Tampa diperlihatkan bukti salinan izin HGU perusahaan yang jelas bahwa areal tersebut, di Aula kantor Bupati di ruangan Kabupaten Nagan Raya Rabu 27/6/2024.

Pada saat mediasi juga hadir Kapolres Nagan Raya, Dandim ,Sekda ,DPRK , Camat , BPN ,Kadis Pertanahan Pihak Perusahaan PT SPS 2 dan unsur unsur Terkait Lainnya , Anggota DPRK hanya Pak Zulkarnain Perwakilan dari Anggota dewan Dapil 3 dan Dapil 2 tidak ada hadir , Tentu jadi Tanda Tanya bagi awak Media ketidak hadirnya Dewan DPRK perwakilan dapil 2 tersebut.

Zulkarnain selaku Anggota DPRK menjelaskan bahwa areal tersebut areal HGU yang ditelantar kan sudah Hampir 26 Tahun ditelantarkan oleh perusahaan , hanya katanya di dalam HGU . bukti Areal HGU tidak diperlihatkan. Kemukinan sudah digarap masyarakat setempat . Karna sistim administrasi pemerintahan bagus seharusnya HGU perusahaan dicabut Tetapi HGU perusahan masih diselamatkan.

Disaat ditemui awak media Dewan DPRK berjanji akan duduk mediasi dengan masyarakat setempat secepat mukin untuk menyelesaikan sebijak bijak nya secara Arif dan bijaksana sesuai dengan UU yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan HGU.

Ardimartha selaku Sekda Kabupaten Nagan Raya juga menegaskan kepada pihak perusahan memperlihatkan Izin HGU Perusahaan PT SPS 2 serta titik koordinat yang Jelas dan BPN Nagan Raya Pengecekan ulang Izin HGU perusahaan tersebut dimohon pihak Perusahaan PT SPS 2 menyerahkan bukti Areal izin HGU perusahaan ” ungkap” disaat ditemui awak Media diruang kerja sekda kabupaten Nagan Raya.

Permasalah tersebut secepatnya teratasi masyarakat setempat tidak dirugikan dengan hadirnya perusahaan dan juga sebaliknya perusahaan juga bisa saling kerja sama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan saling menguntungkan. Secepatnya pihak pemerintahan akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan Masyarakat setempat. (Zahari)

BACA JUGA  Pemkab Nagan Raya Laksanakan PUG Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Dandim 0105/Abar Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus FORMAT Periode Tahun 2024-2029

Sumatera Utara

Ketua DPRK : Perkebunan Plasma di Nagan Raya Diberhentikan Sementara

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117

Sumatera Utara

Forkompinda Kabupaten Nagan Raya Memantau Tempat Pemungutan Suara Di TPS

Sumatera Utara

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nagan Raya Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Sumatera Utara

Ketua DPD GMNI Sumut, Minta Kepada Walikota Medan Memberikan Solusi Terhadap Jemaat GEKI

Sumatera Utara

PJ Bupati Fitriany Farhas AP.S.Sos.M.Si Menerima Insentif Fiskal dari Kementrian Keuangan

Sumatera Utara

Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh Aceh Barat Mengabaikan Keselamatan Kerja
error: Content is protected !!