JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Mediasi permasalahan sengketa lahan! masyarakat dengan plasma Perkebunan Sawit PT SPS 2 bahwa lahan tersebut areal izin HGU ” Katanya ” Tampa diperlihatkan bukti salinan izin HGU perusahaan yang jelas bahwa areal tersebut, di Aula kantor Bupati di ruangan Kabupaten Nagan Raya Rabu 27/6/2024.
Pada saat mediasi juga hadir Kapolres Nagan Raya, Dandim ,Sekda ,DPRK , Camat , BPN ,Kadis Pertanahan Pihak Perusahaan PT SPS 2 dan unsur unsur Terkait Lainnya , Anggota DPRK hanya Pak Zulkarnain Perwakilan dari Anggota dewan Dapil 3 dan Dapil 2 tidak ada hadir , Tentu jadi Tanda Tanya bagi awak Media ketidak hadirnya Dewan DPRK perwakilan dapil 2 tersebut.
Zulkarnain selaku Anggota DPRK menjelaskan bahwa areal tersebut areal HGU yang ditelantar kan sudah Hampir 26 Tahun ditelantarkan oleh perusahaan , hanya katanya di dalam HGU . bukti Areal HGU tidak diperlihatkan. Kemukinan sudah digarap masyarakat setempat . Karna sistim administrasi pemerintahan bagus seharusnya HGU perusahaan dicabut Tetapi HGU perusahan masih diselamatkan.
Disaat ditemui awak media Dewan DPRK berjanji akan duduk mediasi dengan masyarakat setempat secepat mukin untuk menyelesaikan sebijak bijak nya secara Arif dan bijaksana sesuai dengan UU yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan HGU.
Ardimartha selaku Sekda Kabupaten Nagan Raya juga menegaskan kepada pihak perusahan memperlihatkan Izin HGU Perusahaan PT SPS 2 serta titik koordinat yang Jelas dan BPN Nagan Raya Pengecekan ulang Izin HGU perusahaan tersebut dimohon pihak Perusahaan PT SPS 2 menyerahkan bukti Areal izin HGU perusahaan ” ungkap” disaat ditemui awak Media diruang kerja sekda kabupaten Nagan Raya.
Permasalah tersebut secepatnya teratasi masyarakat setempat tidak dirugikan dengan hadirnya perusahaan dan juga sebaliknya perusahaan juga bisa saling kerja sama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan saling menguntungkan. Secepatnya pihak pemerintahan akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan Masyarakat setempat. (Zahari)