JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Ketua Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya ( DPRK ) JONNIADI.SE.M.Si , Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa Perkebunan plasma di Kabupaten Nagan Raya Untuk sementara waktu tidak boleh beraktivitas di lokasi Pekerjaan nya di suka Makmur tanggal 22 Januari 2024.
Jonniadi ,SE.M.Si selaku Ketua Dewan DPRK Menegaskan kepada pihak perusahaan PT SPS untuk sementara waktu tidak boleh beraktivitas, Setelah menerima laporan laporan dari masyarakat di kabupaten Nagan Raya permasalahan lahan plasma perkebunan PT SPS.
Ketua DPRK juga mengharapkan kepada masyarakat untuk sementara waktu, Didalam beberapa hari ke depan menfasilitasi permasalahan lahan plasma perkebunan PT SPS dengan Masyarakat segara melakukan mediasi. perusahaan dengan masyarakat dan juga berharap untuk menjalin hubungan baik perusahaan dengan masyarakat sehingga semuanya bermanfaat baik perusahaan maupun masyarakat, Apapun permasalahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Jonniadi,SE ,M.Si dan juga merupakan sosok putra Darul Makmur, Perwakilan masyarakat dari Partai Demokrat yang bertanggung jawab selaku perwakilan masyarakat apapun keluhan masyarakat. mengajak seluruh masyarakat penyelesaian secara kekeluargaan Arif dan bijaksana Semoga bermanfaat demi masyarakat dan perusahaan Semoga tidak terjadi konflik ditengah tengah masyarakat.(Zahari)