https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:34 WIB

Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Muaratembesi, kembali melaksanakan penyuluhan hukum di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, pada Rabu (18/1). Dimana, pada penyuluhan hukum yang langsung dipimpin oleh Kacabjari Muaratembesi, M. Lukber Liantama, SH., MH.

Bahkan, pada kegiatan itu juga dilaksanakan Penyampaian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Tambang Bukit Tambi. Dan pada kegiatan tersebut, dihadiri Kasubsi Pidsus, Camat Marosbo Ulu, Nurhadi, Perwakilan PT Tambang Bukit Tambi beserta rekannya, dan juga peserta undangan Kepala Desa, kepala Desa terpilih, serta  BPD Se-kecamatan Marosebo Ulu.

Kacabjari Muara Tembesi M. Lukber Liantama mengatakan, dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan ketika suatu peraturan di sahkan dan diundangkan dalam lembaran negara otomatis pada saat itu juga semua warga negara tanpa melihat profesi, kedudukan dan jabatan seseorang dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut.

“Ya, inilah dalam teori ilmu hukum disebut teori fiksi hukum. Timbul pertanyaan sekarang apakah benar adanya bila suatu Undang-Undang ketika di undangkan dalam lembaran negara maka setiap orang sudah mengetahui dan memahami isi dari peraturan perundang-undangan tersebut,” katanya.

Menurut dia, tentu pertanyaan ini belum tentu benar seutuhnya dan susah untuk dijawab karena tidak mungkin semua orang akan mengetahui dari isi undang-undang tersebut bila tidak di informasikan atau tidak di sosialisakkan terlebih dahulu kepada masyarakat secara luas.

“Dan melihat kondisi yang seperti inilah peran dan kehadiran penyuluh hukum sangat diperlukan untuk menyampaikan atau mengimformasikan hukum atau peraturan perundang-undangan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, jika masyarakat disini tidak hanya masyarakat umum tetapi juga aparatur negara. Konsitusi kita telah mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya (pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945).

BACA JUGA  Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Serui, Penumpang Selamat Termasuk Istri Pj Gubernur Papua

Pada setiap warga negara juga berhak mendapat perlindungan hukum dari negara, karena mereka adalah makhluk Tuhan Yang mempunyai Hak Asasi yang harus dilindungi dan dihormati. Berdasarkan pasal 27 UUD 45 tersebut diatas bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya

“Menegaskan kembali kepada kita bahwa betapa pentingnya peran seorang penyuluh hukum untuk manyampaikan atau menginformasikan hukum kepada masyarakat yang belum mengetahui hukum. Idealnya setiap warga negara harus mengetahui dan melek hukum sejak dini,” tandasnya. (Tim)

PenanggungJawab : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi

Hukrim

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Novumnya Di Tolak JPU 

Hukrim

Penebangan Kayu Ilegal Nagan Raya Dipertanyakan Masyarakat

Hukrim

Jum’at Curhat : Kapolres Batanghari Coba Dengar Keluhan Masyarakat

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Hukrim

2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI
error: Content is protected !!