https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Kota Jambi

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:53 WIB

HGB Pagar Laut Dicabut, Kuasa Hukum IK Minta HGB PT PCM Di Jambi Juga Dicabut

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Nusron Wahid Menteri ATR/BPN RI membuat pernyataan mencabut HGB Pagar Laut karena cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum, berdasarkan PP 15 Tahun 2021 selama HGB tersebut belum 5 (lima) Tahun maka kementerian ATR/BPN memiliki hak mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.

Pihaknya kini memanggil dan memeriksa juru ukur dan yang mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, Abdurrahman Kuasa Hukum IK meminta agar SK HGB PT PCM (Paramuda Citra Mandiri) juga segera dicabut, karena SK HGB PT PCM tersebut dinilai hasil pemufakatan jahat oknum Mafia Tanah di Jambi.

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN RI, mereka akan mempelajari dan menindaklanjuti permohonan kami. Tidak hanya itu, kami juga sudah bersurat secara resmi hari ini tanggal 16 Januari 2025, agar menjadi dasar bagi BPN RI untuk menindaktegas Praktek Mafia Tanah,” katanya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Kanwil BPN Provinsi Jambi baru membalas surat yang dikirim oleh Kuasa Hukum IK pada bulan September 2024 yang lalu, Surat Kanwil BPN Provinsi Jambi tersebut dikirim bertanggal 07 Januari 2025 setelah 3 bulan lebih baru dijawab dan dibalas surat dari IK tersebut.

Kuasa Hukum IK yakni Abdurrahman menilai surat dari Kanwil BPN tersebut tidak menyentuh substansi tentang Mafia Tanah.

“Ya, hanya menyinggung masalah putusan pengadilan perdata sengketa antara IK dan Ahli Waris RB yang sampai saat ini putusan pengadilan tersebut pun tidak bisa dieksekusi dan tidak pernah dieksekusi,” ujarnya.

Disamping itu Mafia Tanah ini beda dengan perkara Perdata ataupun TUN, mengingat modus Mafia Tanah tersebut adalah Pemalsuan dan menggunakan surat palsu bahkan ada dugaan pemufakatan jahat, Jangan sampai Kanwil BPN Provinsi Jambi terlibat dalam pusaran Mafia Tanah.

BACA JUGA  Anggaran Pembersih Lahan Sirkuit di Dinas Perkim Batanghari Perlu Di Usut

Pemberitaan sebelumnya bahwa Sengketa Tanah antara IK dan Ahli Waris RB belum selesai setelah diketahui Ahli Waris RB menggunakan LR yang sudah dipakai untuk Sertifikat Hak Milik lain sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pertanahan Kota Jambi Tahun 2015 yang lalu, sehingga permohonan Ahli Waris RB ditolak saat itu.

Pihak IK melalui Kuasa Hukum telah membuat laporan dugaan mafia tanah terhadap persoalan tersebut karena Ahli Waris RB memanipulasi bukti dan surat untuk merampas tanah milik IK.

AR Kuasa Hukum IK menegaskan laporan di Polda Jambi terkait Mafia Tanah terus bergulir, sekarang masih pemanggilan pihak Ahli Waris.

Dalam proses hukum yang bergulir tersebut, ternyata di atas tanah sengketa antara IK dan Ahli Waris RB telah diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama PT PCM yang kemudian diterbitkan Surat Keputusan Nomor : 04/SK HGB/BPN-15/VIII/2024 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) PT PCM Seluas 83410 M2 Terletak di Talang Gulo Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Kuasa Hukum IK yakni NG mempertanyakan proses terbitnya HGB tersebut dan ini aneh, HGB tersebut tiba-tiba jadi lagi olehnya. Padahal sudah jelas ada laporan di Polda Jambi, ada surat juga sudah kita layangkan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, terkait mafia tanah atas tanah tersebut jauh sebelum terbitnya HGB.

Berdasarkan penelusuran IK melalui Kuasa Hukumnya ditemukan bahwa PT PCM tersebut menyeret nama Developer Jambi di dalamnya.

PT PCM ini Perusahaan baru, modal dasarnya hanya 1 Miliar Rupiah dan Modal Setor hanya 250 Juta Rupiah. Sehingga dari proses terbitnya HGB dan kondisi PT PCM sangat jelas ini ada dugaan pemufakatan jahat dan dugaan tindak pidana lain sehingga menguntungkan PT PCM atas terbitnya HGB tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BREAKINGNEWS..!!! Saat Ini Gubernur Jambi Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

Kota Jambi

Diamanahi Jadi Ketum Daerah KAMMI Kota Jambi, Muhammad Rizki, S.Hut Bilang Begini !

Kota Jambi

Lagi, Aktivitas Angkutan Batubara Kembali Di Hentikan

Kota Jambi

Bertemu Dengan Forum RT Kota Jambi, Al Haris Bahas Truk Batubara

Kota Jambi

Kapolda Jambi Siap Buka Musprov ke-4 Senkom Mitra Polri Jambi

Kota Jambi

LSM JEK Segera layangkan gugatan pidana PTPN IV ke PN Muaro Jambi

Kota Jambi

BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

Kota Jambi

Peringati Hakordia, Dari Sungaipenuh Kajati Jambi Cegah Korupsi
error: Content is protected !!