https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Kota Jambi / Peristiwa

Senin, 2 Juni 2025 - 19:52 WIB

BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nurdin Hamzah (UNH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (2/6/2025) sore.

Aksi ini merupakan bentuk tuntutan agar Kejati Jambi bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terkait aktivitasnya yang diduga menabrak aturan.

Dalam orasinya, presiden BEM UNH agus triawan menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka yakini merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan agar Kejati Jambi segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami datang ke sini untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Kami menduga kuat PTPN IV telah melakukan tindakan yang melanggar aturan dan berdampak buruk.

“Kami menuntut Kejati Jambi untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujar salah satu orator aksi.

Para mahasiswa juga mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.

Sudaha banyak Hukum yang di kakangi Oleh PTPN IV yaitu

1. Nambrak aturak UUD No 26 Tahun 2007 tata ruang
2. Peraturan pemerintag RI No 38 tahun 2011 tentang sungai
3. Peraturan Menteri PUPR no 28 tahun 2015 penetapan sepadan sungai
4. Peraturan daerah muaro jambi, No 02 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten muaro jambi
Uud no 32 tahun 2009 tentang
5. perlindungan dan pengelolaan lingkungan

Agus menjelaskan peraturan ini sudah jelas dan di tambah lagi stetmen kejaksaan agung Republik Indonesia baru baru ini.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Aktivitas Illegal Drilling di Batanghari

Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” jelasnya.

Perwakilan dari Kejati Jambi menerima aspirasi para mahasiswa dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mereka mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap isu ini dan berjanji akan bekerja secara profesional.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran aksi.

Setelah menyampaikan tuntutannya dan menerima respons dari pihak Kejati Jambi, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

BEM UNH menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera diindahkan. (Tiko)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nah..!!! Sopir Mobil Grand Max Hangus Terbakar di Jalan Lintas Bongo Jambi

Peristiwa

Dugaan Pajak PNBP Seorang Pengusaha di PT BBMM  Koto Boyo Jambi Capai Rp40 Miliar

Peristiwa

MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD

Batang Hari

Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Terhadap Pemda Batang Hari Berakhir Damai di Meja Mediasi

Peristiwa

Viral Lagi…!! Warga Mersam Kembali Tanam Bibit Pohon Kelapa di Jalan Kabupaten

Hukrim

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ilhamsyah Harus Cabut Laporan Atau Kami Lapor Balik 

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Kota Jambi

Helikopter Bawa Dua Korban Mendarat di Lapangan KONI Merangin
error: Content is protected !!