https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Kota Jambi / Peristiwa

Senin, 2 Juni 2025 - 19:52 WIB

BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nurdin Hamzah (UNH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (2/6/2025) sore.

Aksi ini merupakan bentuk tuntutan agar Kejati Jambi bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terkait aktivitasnya yang diduga menabrak aturan.

Dalam orasinya, presiden BEM UNH agus triawan menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka yakini merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan agar Kejati Jambi segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami datang ke sini untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Kami menduga kuat PTPN IV telah melakukan tindakan yang melanggar aturan dan berdampak buruk.

“Kami menuntut Kejati Jambi untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujar salah satu orator aksi.

Para mahasiswa juga mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.

Sudaha banyak Hukum yang di kakangi Oleh PTPN IV yaitu

1. Nambrak aturak UUD No 26 Tahun 2007 tata ruang
2. Peraturan pemerintag RI No 38 tahun 2011 tentang sungai
3. Peraturan Menteri PUPR no 28 tahun 2015 penetapan sepadan sungai
4. Peraturan daerah muaro jambi, No 02 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten muaro jambi
Uud no 32 tahun 2009 tentang
5. perlindungan dan pengelolaan lingkungan

Agus menjelaskan peraturan ini sudah jelas dan di tambah lagi stetmen kejaksaan agung Republik Indonesia baru baru ini.

BACA JUGA  Nah..!!!Pekan Ini, Gubernur Jambi Pastikan Membuka Aktivitas Batubara

Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” jelasnya.

Perwakilan dari Kejati Jambi menerima aspirasi para mahasiswa dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mereka mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap isu ini dan berjanji akan bekerja secara profesional.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran aksi.

Setelah menyampaikan tuntutannya dan menerima respons dari pihak Kejati Jambi, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

BEM UNH menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera diindahkan. (Tiko)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Tanjab Barat Tewas Di Telan Ular Piton

Cerita Rakyat

Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

Peristiwa

Tim KM 50 Dapat Tugas Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo

Peristiwa

Kerinci dan Sungai Penuh Jambi Banjir, Beberapa Ruas Jalan Nyaris Lumpuh

Hukrim

Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Infrastruktur

Tahun 2021, UKPBJ Batanghari Pernah di Gugat di PTUN Jambi Soal Memenangkan Tender DAK di Dinas PUTR

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Peristiwa

Selain Bangunan, BPK RI Perwakilan Jambi Juga Periksa Tanah Bangunan Islamic Center di Batanghari
error: Content is protected !!