JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan cara sederhana dan tetap mengajak seluruh elemen masyarakat mencegah korupsi hal ini sesuai tema “Indonesia pulih, bersatu lawan korupsi”.
Pelaksanaan peringatan dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi semangat antikorupsi yaitu dengan cara pembagian stiker anti korupsi, penguatan budaya anti korupsi melalui sosialisasi, FGD dan seminar.
Dalam Pers Rilisnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan jika peringatan kali ini dilaksanakan dari Sungaipenuh bersamaan dengan kunjungan kerja Kajati Jambi. Selama tahun 2022 data penanganan perkara jajaran Kejati Jambi yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 37 Terdakwa, dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari tahap Penyelidikan hingga Eksekusi sebanyak Rp.11.080.310.664,- (sebelas miliar delapan puluh juta tiga ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh empat rupiah).
Selain itu untuk pencegahan korupsi seluruh jajaran juga menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa, Penyuluhan Hukum bagi ASN dan BUMN BUMD sebanyak 82 kegiatan dengan audiens 13.000 orang. Selain itu Jaksa Menyapa yang disiarkan di RRI dan radio swasta ada sebanyak 38 kegiatan.
Sebelum peringatan Hakordia ini diketahui Kejati Jambi telah melaksanakan seminar dan FGD pada seluruh JPT Pemprov Jambi, ASN kementerian PU, Pengusaha Sawit guna pencegahan korupsi.
“Kami tetap berkomitmen akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelas Elan Suherlan yang disampaikan oleh Lexy Fatharany.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H,C.L.A