https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Kota Jambi

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:57 WIB

LSM JEK Segera layangkan gugatan pidana PTPN IV ke PN Muaro Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambi Environmental Komunitas (JEK) akan kembali menggugat PTPN IV karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu diduga telah mengangkangi hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Hal ini terlihat jelas, PTPN IV telah menanam kelapa sawit di sempadan sungai di Desa Muarkanding Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011, terkait sempadan sungai, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sun­gai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.

Atas gugatannya, LSM JEK telah menghadiri panggilan sidang ke 2 di Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Rabu 22 Januari 2025, dihadiri Ketua LSM JEK, Yan Kurnain.

Menurut Yan Kurnain, PP Nomor 38 masih berlaku dan wajib dipatuhi, namun nyatanya tidak dipatuhi PTPN IV yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.

“PP tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi, tetapi PTPN IV benar-benar tidak mengindahkan”, kata Yan Kurnain.

Menurut Yan Kurnain, sebagai perusahaan negara, PTPN IV seharusnya tunduk dan patuh terhadap peraturan, bukannya menjadi operator pelanggar peraturan.

“Seharusnya perusahaan pelat merah menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya, PTPN IV harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini”, ucapnya, tegas.

Tidak hanya itu, Yan Kurnain juga menjelaskan bahwa sebelum menggugat ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi, pihaknya sudah melalui banyak tahapan, seperti melaporkan kepada Ombudsman, dan dimediasikan.

Dalam mediasi tersebut pihak PTPN IV mengatakan tidak adanya pelanggaran peraturan, lantas Yan Kurnain menunjukkan petanya, di dalam peta itu ada sungai.

BACA JUGA  Innalillahi...!!!Beberapa Rumah Hangus Terbakar di Legok Kota Jambi

“Saya bersama Ombudsman sudah turun langsung ke lokasi dan itu sudah jelas, tetapi karena ini perusahaan negara, ya.. sama-sama tau lah”, ujar Yan Kurnain, Ketua LSM JEK.

Selain di Ombudsman, Yan Kurnain juga sudah ke Komisi Informasi (KI), guna mendapatkan informasi yang ada di perusahaan PTPN IV, Yan Kurnain mendapatkan informasi tetkait CSR perusahaan, ternyata perusahaan negara itu juga tidak mematuhi peraturan tentang CSR.

Tidak cukup di Ombudsman dan KI, Yan Kurnain juga datang ke instansi terkait lainnya, namun tidak menyelesaikan permasalahan.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum, tegakkan hukum dan peraturan seadil-adilnya”, pungkas Yan Kurnain. (Tiko)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BREAKINGNEWS..!!! Saat Ini Gubernur Jambi Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

Kota Jambi

Kapolda Jambi Siap Buka Musprov ke-4 Senkom Mitra Polri Jambi

Jurnalis Hukum

Ketua DPC Peradi Jambi Akan Undang Seluruh Anggota Halal Bihalal di Hotel Aston Jambi

Kota Jambi

Diamanahi Jadi Ketum Daerah KAMMI Kota Jambi, Muhammad Rizki, S.Hut Bilang Begini !

Kota Jambi

Innalillahi…!!!Beberapa Rumah Hangus Terbakar di Legok Kota Jambi

Kota Jambi

Nah..!!! PUTR Batang Hari Gugat Putusan KIP Ke PTUN Jambi

Kota Jambi

BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

Kota Jambi

HGB Pagar Laut Dicabut, Kuasa Hukum IK Minta HGB PT PCM Di Jambi Juga Dicabut
error: Content is protected !!