JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan mengusung tema Optimalkan Sinergi APRI dengan Pemerintah untuk Formalisasi Tambang Rakyat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi
Ketua DPW APRI Jambi Hamdi menyebutkan, bahwa agenda APRI itu merupakan tindak lanjut setelah pelantikan DPW APRI Jambi beberapa waktu lalu dan juga segera menyusun program-program dari setiap divisi DPW APRI Jambi.
” Kita harus sesegera mungkin bergerak untuk mengoptimalkan supaya masyarakat penambang ini menjadi penambang yang betul-betul memiliki legalitas yang jelas,” kata Hamdi, Senin.
Menurut dia, sangat penting terlebih di sejumlah wilayah yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.
” Ada 127 titik di 5 kabupaten di Jambi. Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Sarolangun, dan Bungo,” jelas Hamdi.
Dia pun menargetkan agar bagaimana dari 127 titik WPR tersebut agar dalam waktu dekat, masyarakat penambangnya sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Supaya mereka resmi. Memiliki IPR yang nantinya ditandatangani oleh Kepala Daerah, Gubernur Provinsi Jambi,” katanya lagi.
Langkah DPW APRI Jambi itu pun langsung di ikuti dengan penyerahan SK Formatur untuk 3 Kabupaten yakni Bungo, Muaro Jambi dan Batanghari.
Dia juga berharap, agar pihak yang sudah mendapat SK Formatur dapat segera membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten hingga ke unsur terkecil yakni RMC.
“Minimal 10 desa terutama di wilayah-wilayah yang ada pertambangan rakyatnya,” ujarnya.
Kepada Pemerintah Daerah, Hamdi menegaskan APRI hadir untuk menjadi mitra. Lebih lanjut dia bilang begini.
“Kita akan bermitra dengan Pemda, karena tujuannya tak lain adalah untuk mengsejahterakan rakyat melalui pertambangan rakyat.
” Oleh karena itu kami siap bekerja sama kemudian siap mendukung apa pun program pemerintah. Apalagi kegiatannya untuk mendorong perekonomian masyarakat Jambi,” paparnya.
Sementara itu, untuk aparat penegak hukum, Hamdi menyampaikan bahwa pada intinya APH dan APRI juga sama-sama dalam melakukan pengawasan.
“APRI ini kan juga mengawasi supaya tambang-tambang rakyat itu nanti terutama yang sudah di-SK-kan oleh Kementerian ESDM di 127 titik ini supaya punya legalitas, punya izin, sama-sama kita awasi,” ungkapnya.
Menurutnya kolaborasi antara APRI, Pemda, serta APH tersebut bertujuan demi terjaminnya keamanan para penambang. Baik dari sisi hukum, keamanan, kelestarian lingkungan, hingga kesejahteraannya. (Tim)