https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Kota Jambi

Jumat, 18 November 2022 - 21:22 WIB

Viral di Sosmed, Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

JURNALISHUKUM.COM, Jambi– Pasca informasi yang tersebar di Sosial media (Sosmed) terkait pengacara terpidana Andy Veryanto yang melapor di Polda Jambi pada Jum’at, (18/11/2022). Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany angkat bicara.

Dalam laporan itu sekelompok pengacara menyampaikan jika ada tindakan arogan dari jaksa dan harusnya terpidana tidak bisa dipidana karena dalam Putusan tidak mencantumkan perintah ditahan.

“Perlu diketahui setiap terpidana adalah ia yang telah memperoleh hukuman sesuai Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya sesuai Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa” dan juga diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Dilanjutnya, terkait polemik yang dilaporkan ke Polda Jambi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany juga membenarkan, eksekusi Terpidana AV dilakukan setelah sidang Peninjauan Kembali yang mana juga banyak wartawan cetak elektronik yang meliputnya dan tindakan jaksa itu sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur.

“Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur, selain itu adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan” jelas Lexy.

Sesuai Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan merujuk Putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, telah dijelaskan dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon yang menguji pasal 197 ayat (1) KUHAP sehingga langkah mengeksekusi terpidana saat selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang menyebutkan Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

BACA JUGA  Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Dipaparkan Lexy, sesuai informasi yang diterima jika Andy Veryanto memang sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pidana badan oleh Jaksa yakni tanggal 23 Juni 2022, 27 Juni 2022 dan 30 Juni 2022 yang mana surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga.

“Atas ketidak hadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikan status menjadi buron dan terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Adapun kronologis detik-detik penangkapan/ eksekusi terpidana menurut pantauan awak media saat berlangsung secara singkat dimana setelah sidang di PN Jambi, tim Jaksa sudah mengetahui jika terpidana memang tidak mau menghadap ke kantor Jaksa dan berupaya membawa sekelompok orang untuk menghalangi eksekusi dengan ciri ciri berbaju merah dan putih, disitulah Jaksa pada Kejari Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Jaksa untuk mengeksekusi Terpidana AV yang hadir sidang.

Selanjutnya saat dibawa menuju Kejari Jambi, memang AV selalu menolak ajakan dan melawan untuk berusaha kabur namun petugas lebih sigap sehingga AV tak berdaya. Selain itu terdapat informasi jika mantan istri Andy Veryanto yakni Efda Yeni juga terlibat pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini statusnya juga menjadi DPO sejak Oktober 2022.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya dan penggunaan senjata api juga di perkuat dalam pasal 8B UU 11 Tahun 2021 yang berbunyi. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

BACA JUGA  Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

Wartawan: Prisal Herpani S.H

Penanggung jawab: Heriyanto S.H., C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Kota Jambi

BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

Hukrim

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi

Hukrim

Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Yang Kabur, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur

Hukrim

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi
error: Content is protected !!