https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Kota Jambi

Jumat, 18 November 2022 - 21:22 WIB

Viral di Sosmed, Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

JURNALISHUKUM.COM, Jambi– Pasca informasi yang tersebar di Sosial media (Sosmed) terkait pengacara terpidana Andy Veryanto yang melapor di Polda Jambi pada Jum’at, (18/11/2022). Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany angkat bicara.

Dalam laporan itu sekelompok pengacara menyampaikan jika ada tindakan arogan dari jaksa dan harusnya terpidana tidak bisa dipidana karena dalam Putusan tidak mencantumkan perintah ditahan.

“Perlu diketahui setiap terpidana adalah ia yang telah memperoleh hukuman sesuai Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya sesuai Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa” dan juga diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Dilanjutnya, terkait polemik yang dilaporkan ke Polda Jambi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany juga membenarkan, eksekusi Terpidana AV dilakukan setelah sidang Peninjauan Kembali yang mana juga banyak wartawan cetak elektronik yang meliputnya dan tindakan jaksa itu sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur.

“Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur, selain itu adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan” jelas Lexy.

Sesuai Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan merujuk Putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, telah dijelaskan dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon yang menguji pasal 197 ayat (1) KUHAP sehingga langkah mengeksekusi terpidana saat selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang menyebutkan Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

BACA JUGA  Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS

Dipaparkan Lexy, sesuai informasi yang diterima jika Andy Veryanto memang sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pidana badan oleh Jaksa yakni tanggal 23 Juni 2022, 27 Juni 2022 dan 30 Juni 2022 yang mana surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga.

“Atas ketidak hadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikan status menjadi buron dan terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Adapun kronologis detik-detik penangkapan/ eksekusi terpidana menurut pantauan awak media saat berlangsung secara singkat dimana setelah sidang di PN Jambi, tim Jaksa sudah mengetahui jika terpidana memang tidak mau menghadap ke kantor Jaksa dan berupaya membawa sekelompok orang untuk menghalangi eksekusi dengan ciri ciri berbaju merah dan putih, disitulah Jaksa pada Kejari Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Jaksa untuk mengeksekusi Terpidana AV yang hadir sidang.

Selanjutnya saat dibawa menuju Kejari Jambi, memang AV selalu menolak ajakan dan melawan untuk berusaha kabur namun petugas lebih sigap sehingga AV tak berdaya. Selain itu terdapat informasi jika mantan istri Andy Veryanto yakni Efda Yeni juga terlibat pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini statusnya juga menjadi DPO sejak Oktober 2022.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya dan penggunaan senjata api juga di perkuat dalam pasal 8B UU 11 Tahun 2021 yang berbunyi. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

BACA JUGA  Nah...!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata

Wartawan: Prisal Herpani S.H

Penanggung jawab: Heriyanto S.H., C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin

Hukrim

Nah…!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

Hukrim

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Viral…!!!Pembangunan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari TA 2022 Sudah Rusak

Cerita Rakyat

Viral di CCTV Dua Orang Pencuri Pakai Sepeda Motor Masuk Musollah Rahmatul Amin, Curi Sound Sistem Dan Travo Listrik

Kota Jambi

Diamanahi Jadi Ketum Daerah KAMMI Kota Jambi, Muhammad Rizki, S.Hut Bilang Begini !

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan
error: Content is protected !!