https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 19 September 2023 - 13:33 WIB

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Galian C atau pasir sungai Batanghari di Lokasi Stockpile Batubara di Desa Tenam Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga tidak memiliki izin. Dimana, pada proses penggalian pasir tersebut terlihat ada sebuah kapal dilengkapi mesin penyedot pasir sungai Batanghari, lalu di buang ke tebing yang tidak jauh dari Stockpile Batubara.

Menurut keterangan dari warga setempat, untuk masuk ke Stockpile ini agak susah, karena ada beberapa pos dan juga portal yang akan dilalui. Dan sebelumnya, Stockpile tersebut dimiliki oleh PT. Bara Ria Sukses (BRS) dan kini sudah diakuisisi kepada PT. Deli Pertama Pelabuhan (DPP).

Pantauan Jurnalishukum.com dan rekan media di Batanghari saat di lokasi Stockpile melihat, ada beberapa selang karet berukuran besar dan panjang lebih kurang 100 meter terpasang dari kapal menuju tebing yang tidak jauh dari Stockpile.

Foto : Terlihat tumpukan pasir dari Galian C di Lokasi Stockpile Batubara di Desa Tenam Kecamatan Muarabulian Batanghari.

Kemudian terlihat ada beberapa ton tumpukan pasir yang sudah disedot dari dasar sungai Batanghari dibuang ke dasar tebing. Dan pantauan tersebut sempat di usir oleh seseorang yang mengakui dari pihak perusahaan.

“Jika mau ke sini izin dulu dan kalau ada apa-apa, silahkan ke kantor,” kata seorang yang mengakui dari pihak perusahaan.

Ditempat yang sama, seorang pekerja yang mengakui orang dari indonesia timur mengatakan, bahwa dirinya hanya bekerja disini dan saat ini dirinya baru satu bulan berada di lokasi Stockpile tersebut.

“Untuk izin Galian C di Stockpile ini, saya tidak tahu dan saya hanya pekerja. Kalau untuk galian pasir di dasar sungai itu untuk mendalami dasar sungai, karena untuk ponton batubara nanti merapat ke Stockpile,” katanya.

BACA JUGA  Hebat..!!! Kades Lubuk Ruso Pemayung Batanghari Keluarkan SK Pembatalan Sporadik Tanah Sepihak

Ditempat terpisah, Andi, Kasi Pemerintahan Desa Tenam mengungkapkan bahwa untuk aktivitas di Stocpile ini dirinya kurang mengetahui dan sepertinya masyarakat setempat tidak dilibatkan.

Foto : Terlihat sebuah kapal penyedot pasir di Stockpile Batubara dan juga terlihat selang besar yang mengedot pasir ke tebing pinggir sungai Batanghari.

“Biasanya setiap ada masalah di desa, pasti saya mendapat laporan, ini tidak ada dan sepertinya perusahaan tersebut juga tertutup,” jelasnya.

Untuk perusahaan Stockpile ini sebelumnya di miliki oleh PT BRS dan kini sudah milik PT DPP. Dimana untuk penggalian pasir atau galian C di Stockpile tersebut dirinya mengarahkan langsung konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Tenam.

“Coba konfirmasi kades bang,” paparnya.

Sementara itu, Damanhuri, Mantan Kades Tenam menjelaskan, bahwa terkait dengan aktivitas Stockpile PT DPP di desa Tenam, setahu dirinya memiliki izin AMDAL dan semua izin termasuk sudah termasuk ke izin tersebut.

“Kalau untuk manajemennya perusahaan ini, sebagai Direktur Utamanya bapak Hadiono, orang Jakarta dan setahu saya perusahaan Stockpile ini memiliki izin dan untuk galian C tolong di pelajari lagi, apakah ada atau tidak,” ujarnya.

Menurut dia, Stockpile ini berdiri sewaktu beliau menjadi Kades dan banyak persoalan yang terjadi di dalam internal perusahaan dan juga dari kritikan orang sekitar.

“Mulai aktivitas Stockpile ini sejak tahun 2016-2017 lalu dan sampai dengan saat sekerang ini,” ungkapnya lagi.

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak perusahaan dan juga Kades Tenam, belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait persoalan aktivitas galian C di Stockpile tersebut.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tutup Rumah Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

Polda Jambi Gelar Pasukan Operasin Keselamatan Siginjai 2025 

Hukrim

Polda Jambi Berhasil Ungkap Setengah Kilogram Sabu

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Didakwa Terlibat Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan
error: Content is protected !!