https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Rabu, 27 November 2024 - 10:38 WIB

Dugaan Praktik Politik Uang Yang Melibatkan Salah Satu Pendukung Paslon

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Proses pemungutan suara Pemilukada serentak di Teluk Bintuni diwarnai dugaan praktik politik uang yang melibatkan salah satu pendukung pasangan calon (paslon).

Seorang pria bernama (AM) dilaporkan melakukan aksi bagi-bagi uang sebesar Rp200.000 dan sebungkus rokok merek Surya 16 kepada warga di salah satu kios area kampung Idut Distrik Manimeri, sembari mengenakan rompi bergambar paslon nomor urut 2, pasangan Damai. Rabu (27/11/2024).

Ketua Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, saat di temui wartawan di kantornya mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat pihaknya bersama Gakkumdu segera turun tangan untuk menyelidiki laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ini dan sedang melakukan investigasi. Jika terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi proses Pemilukada yang seharusnya berjalan jujur dan adil,” ujarnya.

“Untuk barang bukti yang didapati berupa uang sebesar Rp 200 ribu dan 1 bungkus rokok Surya 16” jelasnya.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kepada pihak berwenang untuk memastikan integritas Pemilukada terjaga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik politik uang bertentangan dengan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Sanksi tegas diharapkan dapat diberikan jika pelanggaran terbukti, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (Amiruddin)

BACA JUGA  DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Anggota Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Share :

Baca Juga

Politik

Bawaslu Batanghari Harapkan Pemilih Pemula Tolak Maney Politik , Sara Dan Hoax

Politik

Diduga, Akmaluddin Fraksi PDIP Reses di Batanghari Bagi-Bagi Sembako dan Kartu Nama

Politik

DPP Partai NasDem Resmi Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Politik

Debat Pilkada Bintuni, Ada Calon Wakil Bupati Rasa Calon Bupati

Politik

Bawaslu Teluk Bintuni Tegaskan Isu Pemaksaan Pemasangan Baliho Yohanis Manibuy-Joko Lingara di Sidomakmur Hoaks

Politik

KPU Batang Hari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara
error: Content is protected !!