https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Senin, 17 Februari 2025 - 13:37 WIB

Diduga, Buruh Pekerja Terzolimi-PHK karyawan Tanpa Prosedur UU Cipta Kerja

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Diduga Pihak Staf PT SPS 1 Perkebunan kelapa sawit di desa Gunong Pungki kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya melanggar UU Cipta Kerja . Sangat disesalkan atas PHK karyawan yang bertahun tahun menjadi karyawan Tanpa ada menerima surat peringatan (SP 1. SP 2. SP 3) Sesuai dengan UU Cipta Kerja.

AV yang sejak di tahun 2011 bekerja di perusahaan PT SPS 1 hingga di angkat menjadi Mandor 1 di perusahaan tersebut, hanya mengambil seng teras karna pos tersebut tidak difungsikan bertahun tahun mengakui nya kesilapan yang dilakukanya.

Namum disesalkan tindakan pihak perusahaan memutuskan PHK Tanpa ada surat peringatan sesuai dengan keterangan.

Pada tanggal 4 /2/2025, Asisten dan kapro (pimpinan perusahaan) di lokasi ES sedang membongkar seng teras Pos keamanan yang sudah lama tidak dipakai tersebut atas perintah Mandor. ES pun biasa saja duduk di atas atap yang lagi dibongkarnya, seandainya saya mencuri suara sepeda motor atau melihat orang pasti saya lagi takut tertangkap, ungkapnya.

Saya hanya mencari keadilan katanya ES , bahkan istri saya yang bekerja juga diperusahan harian lepas di bagian perawatan pun tidak diperbolehkan kerja lagi sama Mandor katanya Perintah Atasan Perusahaan.

ES kecewa terhadap keputusan PHK tersebut , sedang kan Karyawan pencuri Sawit dan Berondolan tertangkap hanya dimutasi ketempat lain nya namun masih bekerja, jelasnya ke awak media dan LSM.

Seharusnya pihak perusahaan bila keputusan benar di jalankan tidak pilih kasih saya iklas menerima keputusan PHK terhadap saya kata ES.

Saat awak media konfirmasi pihak perusahaan PT SPS 1 (Irza) pesan singkat WhatsApp jawaban balasan Maling pak sdh saya selesaikan dg UU berlaku.

BACA JUGA  Meriah ! Dies Natalis Universitas Jambi ke- 61 Resmi dibuka

Dimohon kepada pihak Dinas Terkait menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai dengan UU Cipta Kerja no 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja melalui tahapan tahapan yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap Kecuali dalam Kasus pelanggaran berat yang terbukti secara Sah. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Lansia Sebatang Kara Hidup di Rumah Lapuk dan Rentan Roboh, Usia 120 Tahun

Batang Hari

Jalan Kabupaten Batang Hari di Tanami Batang Padi Oleh Warga Mersam, Dimana Wabup Batang Hari Kami,?

Cerita Rakyat

KUHAP Baru dan Ancaman Konstitusionalitas : Menguji Batas Kekuasaan dalam Proses Pidana

Cerita Rakyat

RSUD Hamba Muara Bulian Harus Tanggung Jawab Soal Dugaan Malpraktek Warga Mersam

Cerita Rakyat

PetroChina Jabung Berikan Beasiswa Pendidikan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

Cerita Rakyat

Nah..!!! Warga Desa Sungai Lingkar Batanghari Pertanyakan SK Pengangkatan Perangkat Desa

Cerita Rakyat

Proyek Bangunan Islamic Center Batang Hari Berpotensi Gagal

Cerita Rakyat

BEM Universitas Nurdin Hamzah Gelar Acara Bukber dan Silaturahmi Lintas Generasi
error: Content is protected !!