https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Senin, 17 Februari 2025 - 13:37 WIB

Diduga, Buruh Pekerja Terzolimi-PHK karyawan Tanpa Prosedur UU Cipta Kerja

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Diduga Pihak Staf PT SPS 1 Perkebunan kelapa sawit di desa Gunong Pungki kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya melanggar UU Cipta Kerja . Sangat disesalkan atas PHK karyawan yang bertahun tahun menjadi karyawan Tanpa ada menerima surat peringatan (SP 1. SP 2. SP 3) Sesuai dengan UU Cipta Kerja.

AV yang sejak di tahun 2011 bekerja di perusahaan PT SPS 1 hingga di angkat menjadi Mandor 1 di perusahaan tersebut, hanya mengambil seng teras karna pos tersebut tidak difungsikan bertahun tahun mengakui nya kesilapan yang dilakukanya.

Namum disesalkan tindakan pihak perusahaan memutuskan PHK Tanpa ada surat peringatan sesuai dengan keterangan.

Pada tanggal 4 /2/2025, Asisten dan kapro (pimpinan perusahaan) di lokasi ES sedang membongkar seng teras Pos keamanan yang sudah lama tidak dipakai tersebut atas perintah Mandor. ES pun biasa saja duduk di atas atap yang lagi dibongkarnya, seandainya saya mencuri suara sepeda motor atau melihat orang pasti saya lagi takut tertangkap, ungkapnya.

Saya hanya mencari keadilan katanya ES , bahkan istri saya yang bekerja juga diperusahan harian lepas di bagian perawatan pun tidak diperbolehkan kerja lagi sama Mandor katanya Perintah Atasan Perusahaan.

ES kecewa terhadap keputusan PHK tersebut , sedang kan Karyawan pencuri Sawit dan Berondolan tertangkap hanya dimutasi ketempat lain nya namun masih bekerja, jelasnya ke awak media dan LSM.

Seharusnya pihak perusahaan bila keputusan benar di jalankan tidak pilih kasih saya iklas menerima keputusan PHK terhadap saya kata ES.

Saat awak media konfirmasi pihak perusahaan PT SPS 1 (Irza) pesan singkat WhatsApp jawaban balasan Maling pak sdh saya selesaikan dg UU berlaku.

BACA JUGA  Ratusan Warga Padati Pelataran Mesjid Siraturahim Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Dimohon kepada pihak Dinas Terkait menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai dengan UU Cipta Kerja no 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja melalui tahapan tahapan yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap Kecuali dalam Kasus pelanggaran berat yang terbukti secara Sah. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Karyudi Sutajah Putra : Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

Cerita Rakyat

Desa Purwodadi Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW

Cerita Rakyat

Asisstant Proffesor, Adv. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H : Menyoal Pemakzulan Presiden Dalam Kajian Singkat

Cerita Rakyat

RAT Koperasi ATH Di Desa Sengkati Baru Dipertanyakan, Pemerintah Harus Telusuri Pengurus dan Pertanggungjawaban Koperasi

Cerita Rakyat

Polres Batanghari Tangkap Seorang Pelaku Dugaan Pencabulan

Cerita Rakyat

Warga Mersam Batanghari Keluhkan Pembangunan Jalan Lingkungan Yang Sudah Dirusak

Cerita Rakyat

Akses Jalan Kembali Dibuka Oleh Pemuda dan Warga Jatirejo Nagan Raya

Cerita Rakyat

Nah…!!!Ribuan Sopir Angkutan Truk Batubara Bakal Terima Bantuan Langsung Tunai
error: Content is protected !!