JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 80 juta bidang tanah di Indonesia sudah mengantongi sertifikat di awal tahun 2025.
Di Kabupaten sendiri Bupati Muhammad Fadhil Arief mengenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini keseluruhan desa dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
Seperti kemarin, Fadhil Arief menyerahkan secara simbolis sertifikat (PTSL, sertifikat wakaf dan penyerahan beasiswa Batanghari tangguh se-Kelurahan Kampung Baru kecamatan Muara Tembesi, Kamis (22/02/24).
Adapun penerima sertifikat PTSL berjumlah 9 penerima secara simbolis, untuk sertifikat tanah wakaf sebanyak 5 ( lima) sertifikat dari dua desa yang berbeda dan beasiswa Batanghari Tangguh yang di serahkan sebanyak 324 penerima manfaat masyarakat dalam lingkup Kecamatan Muara Tembesi.
Dalam sambutannya Bupati Batanghari menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari atas program PTSL dan tanah wakaf berjalan dengan baik dan mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat.
Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh program percepatan PTSL sehingga penting bagi warga untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dengan adanya sertifikat ini bisa dapat membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki terdaftar dan memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut dia, program PTSL ini dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan memudahkan dalam penataan Kabupaten dan Kota.
Selain itu, ia juga memastikan penerima sertifikat ini tepat sasaran, yakni para petani dan warga untuk memulai peningkatan kualitas hidup. (Her/Adv)