JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pekerjaan pembangunan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 204/I Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari terancam Mangkrak.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Media ini, Pekerjaan tersebut bersumberkan dari APBD Batang Hari Tahun 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp 499.966.650 dengan jenis pekerjaan yaitu pembagunan Gedung Dua Lantai yang dikerjakan oleh pihak rekanan dari CV Beta Jaya, dengan Nomor Kontrak kerja :050/11/SP-Tender-PDK-PPD/2022 TGL 24 Oktober 2022. Dengan masa lama waktu pelaksanaan selama 60 Hari Kalender Kerja.
Sesuai pantauan awak Media dilapangan,hingga saat ini (red),Pembangunan gedung Dua lantai itu masih dalam tahap pemasangan Seng yang baru selesai pagi ini. Sementara itu, menurut pantauan masih banyak lagi jenis pekerjaan lain yang belum terlaksana seperti pemasangan Keramik lantai, Dag dan finishing lainnya yang mana hingga saat ini hanya tersisa tak sampai 1×24 jam lagi dari waktu komitmen pengerjaanya.
Selanjutnya, dilangsir dari media Sinergitas.com yang ikut memantau dilapangan mengatakan, menurut keterangan Masyarakat setempat pengerjaan proyek tersebut terancam mangkrak dikarenakan ada beberapa faktor penyebab diantaranya, pekerja CV Beta Jaya terlalu lama menunggu datangnya Material seperti Kunsen dan lainnya yang didatangi oleh pihak rekanan dari kota Jambi.
“Padahal di Batang Hari ini banyak bahan buat kerja itu,” ucap salah masyarakat, sumber yang tak mau dicantumkan namanya.
Ditempat terpisah, Irsil selaku Tim Pembuat Komitmen (TPK) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (PDK) Batang Hari saat dikomfirmasi oleh awak media menjelaskan jika proyek itu masih dalam masa pengerjaan.
Sebagai TPK, diapun meyakini jika proyek tersebut akan selesai tepat waktu, dan ia juga menegaskan jika oekerjaan itu hanya mengalami keterlambatan pengerjaan saja.
“Kami sudah memanggil Pihak Rekanan dan memerintahkan rekanan untuk menambah tenaga kerja, sehingga target kerja dapat tercapai. Mengenai progresnya, saya belum dapat memperhitungkan,” pungkasnya.
Jurnalis : Prisal Herpani
Penanggung jawab : Heriyanto, SH,.C.L.A