JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha PTPN IV karena diduga telah melakukan penyerobotan sempadan sungai di Muaro Jambi. BEM SI menilai bahwa tindakan PTPN IV ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
“PTPN IV harus bertanggung jawab atas tindakan mereka yang telah melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kami mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha PTPN IV jika terbukti bersalah,” kata Korda BEM SI, agus triawan saputra.
BEM SI menilai bahwa penyerobotan sempadan sungai oleh PTPN IV ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Oleh karena itu, BEM SI meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PTPN IV.
“Kami berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
BEM SI juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari pemerintah jika tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini,” tegas. (Tiko)