JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Armizal cs masyarakat penggarap Lahan kebun sawit berulang kali di mediasi dikantor pemerintahan tidak ada kejelasan / kepastian Hukum atas alas hak bagi masyarakat penggarap lahan garapan yang dikerjakan warga di desa Padang Panyang kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum di kabupaten Nagan Raya tidak berdaya menyelesaikan permasalah yang sudah bertahun tahun sengketa lahan perkebunan kelapa sawit warga dengan perusahaan tidak diselesaikan secara Arif dan bijaksana
Perusahaan berkuasa dan merajalela kuasai lahan tanpa bisa membuktikan izin HGU dan titik koordinat izin HGU perusahan disaat dimediasi di kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.
Diduga perusahaan perpanjang izin HGU tahun 2019 bukan memperpanjang izin HGU. Melain kan memperluas areal HGU sehingga lahan garapan masyarakat milik perusahaan ” Katanya ” sudah masuk HGU tetapi tidak dapat dibuktikan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan secara. Data dan Fakta .
Menurut Keterangan Mantan Kepala Desa mengharapkan kepada BPN Nagan Raya untuk krocek kembali sesuai koordinat Izin HGU perusahan PT Fajar bayzuri secara Data dan Fakta Desa Padang payang tidak termasuk izin HGU 1993.
PJ Bupati Fitriany Farhas AP S.Sos M.Si ,telah mengeluarkan himbauan sengketa lahan segera diselesaikan oleh pihak pihak terkait permasalahan Izin HGU PT Fajar Bayduri & Bhohter . Sampai saat ini belum diselesaikan tentu menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya
Bahkan masyarakat sudah berupaya se bijaksana mukin tapi tidak ada Keadilan sesuai dengan peraturan HGU. perundang-undangan dan Hukum sehingga masyarakat penggarap lahan sawit timbul praduga terhadap pihak perusahaan dengan pemerintahan bersama BPN yang tidak transparan
Memohon Kementerian Agraria dan Tata / Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Direktorat Jenderal Perkebunan Sesuai dengan Undang -Undang yang berlaku di Republik Indonesia Usut sampai tuntas. (Zahari)