https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Armizal cs Penggarap Lahan Sawit Mencari Keadilan Dan Kepastian Hukum Alas Hak garapan Masyarakat

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Armizal cs masyarakat penggarap Lahan kebun sawit berulang kali di mediasi dikantor pemerintahan tidak ada kejelasan / kepastian Hukum atas alas hak bagi masyarakat penggarap lahan garapan yang dikerjakan warga di desa Padang Panyang kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum di kabupaten Nagan Raya tidak berdaya menyelesaikan permasalah yang sudah bertahun tahun sengketa lahan perkebunan kelapa sawit warga dengan perusahaan tidak diselesaikan secara Arif dan bijaksana

Perusahaan berkuasa dan merajalela kuasai lahan tanpa bisa membuktikan izin HGU dan titik koordinat izin HGU perusahan disaat dimediasi di kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.

Diduga perusahaan perpanjang izin HGU tahun 2019 bukan memperpanjang izin HGU. Melain kan memperluas areal HGU sehingga lahan garapan masyarakat milik perusahaan ” Katanya ” sudah masuk HGU tetapi tidak dapat dibuktikan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan secara. Data dan Fakta .

Menurut Keterangan Mantan Kepala Desa mengharapkan kepada BPN Nagan Raya untuk krocek kembali sesuai koordinat Izin HGU perusahan PT Fajar bayzuri secara Data dan Fakta Desa Padang payang tidak termasuk izin HGU 1993.

PJ Bupati Fitriany Farhas AP S.Sos M.Si ,telah mengeluarkan himbauan sengketa lahan segera diselesaikan oleh pihak pihak terkait permasalahan Izin HGU PT Fajar Bayduri & Bhohter . Sampai saat ini belum diselesaikan tentu menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya

Bahkan masyarakat sudah berupaya se bijaksana mukin tapi tidak ada Keadilan sesuai dengan peraturan HGU. perundang-undangan dan Hukum sehingga masyarakat penggarap lahan sawit timbul praduga terhadap pihak perusahaan dengan pemerintahan bersama BPN yang tidak transparan

Memohon Kementerian Agraria dan Tata / Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Direktorat Jenderal Perkebunan Sesuai dengan Undang -Undang yang berlaku di Republik Indonesia Usut sampai tuntas. (Zahari)

BACA JUGA  BPBD Kota Tangerang Tanggap Atasi Kebakaran Sampah di Lahan Kosong Kecamatan Benda

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Program Manfaat BKBK Gubernur Jambi Diduga Tidak Transparan dan di Nilai Gagal

Cerita Rakyat

Cagar Budaya Benteng Jepang di Muara Nibung Menjadi Tempat Pembuangan Sampah

Cerita Rakyat

Sambut Tahun Baru Islam, Persatuan Pemuda Pall Sebelas Singkawang Kembali Gelar Pawai Obor

Cerita Rakyat

Soal Isu Pungutan Bantuan Beras Rp15 Ribu, Gusti : Perlu Dicek Kebenarannya di Lapangan

Cerita Rakyat

Tanah Kebun Disulap Jadi Rumah, Hakim Diduga Main Mata dengan Perusahaan

Cerita Rakyat

Akses Jalan Kembali Dibuka Oleh Pemuda dan Warga Jatirejo Nagan Raya

Cerita Rakyat

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa Untuk Legislasi Review Pembenahan Hukum Nasional

Cerita Rakyat

Bayu : Bisnis Gelap Minyak Ilegal di Jambi Ancam Kedaulatan Energi Indonesia
error: Content is protected !!