JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Anggaran Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, baru-baru ini kembali di pertanyakan. Pasalnya, baru selesai di renovasi dengan pelaksanaan pengecatan oleh rekanan, terlihat kondisi taman seperti pembatas trotoar taman Semberawut dan tidak dilakukan pengecatan oleh pihak terkait.
Rado, warga Muarabulian mengatakan, terlihat dengan kondisi pengecatan yang dilakukan oleh pihak rekanan melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Batanghari hanya sebatas pengecatan biasa, tanpa ada perbaikan terlebih dahulu pada kondisi pondasi pagar yang retak.
“Berapa anggaran pengecatan pagar itu, apakah hanya seperti itu saja. Tanpa ada perbaikan terlebih dahulu pada pondasi pagar yang sudah rusak,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, selain itu terlihat pada kondisi taman Komplek BBC, seperti pembatas trotoar taman tidak dilakukan pengecatan dan terlihat Semberawut.
“Coba lihat, dinding belakang atau samping Komplek BBC ini tidak di cat dan lihat kondisi pembatas trotoar taman ini sudah mulai kusam dan tidak indah lagi untuk di lihat,” ujarnya.
Senada dikatakan Kadir, warga setempat juga mengatakan, bahwa proses anggaran pengecatan yang di anggarkan pada saat ini terkesan mubazir dan tidak bermanfaat bagi penghuni komplek BBC ini.
“Coba lihat, atap dan plapon komplek BBC ini banyak yang bocor dan rusak, tanpa ada perbaikan. Tiba-tiba pihak instansi menganggarkan untuk pengecatan tanpa ada perbaikan terlebih dahulu, kan mubazir,” paparnya.
Pada perencanaan renovasi pagar Komplek BBC justru tidak tepat sasaran, karena kondisi pondasi pagar bangunan banyak keretakan dan pecah.
Senada dikatakan Yanto pada pemberitaan sebelumnya, melihat dari papan merek yang terpasang di pintu masuk lorong marlian ke Komplek BBC, Pemkab Batanghari melalui Disdagkop UKM bertanggungjawab dalam proses pembangunan dan juga pihak rekanan.
Pada kegitan di papan merek tersebut sebagai penyediaan sarana distribusi perdagangan dengan nomor kontrak 027/ 10/ PPK. Disdagkop,ukm/ 2023, tertanggal 7 Agustus 2023, nilai SPK Rp102. 202. 879. 25, dengan masa pelaksanaan 90 hari kerja CV. Layagama Persada.
“Renovasi seperti ini sangat disayangkan dan terkesan mubazir. Dan terkait dengan persoalan pembangunan ini akan segera kita beritahu ke pada Instansi terkait dan juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan jambi setelah pekerjaan selesai nanti,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A