https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Nasional

Senin, 1 Januari 2024 - 21:27 WIB

Alvin Lim, Sosok yang Berani Melawan Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Ketua Lq Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah tidak terbukti dalam kasus pemalsuan dokumen KTP oleh kliennya.

Ucapan selamat menyambut kepulangannya pun bermunculan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Ikatan Wartawan Indonesia (IWQI), sebuah organisasi pers yang kerap menyoroti ketidakadilan di negeri ini.

“Selamat datang kembali, Pak Alvin Lim, di medan perjuangan memperbaiki kesalahan hukum di negeri ini. Rakyat Indonesia merindukan sosok yang berani seperti Anda dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat yang terabaikan. Selamat berjuang, jangan takut, karena kebenaran selalu berpihak pada orang-orang baik seperti Anda,” ujar Ketua IWQI saat ditemui di kantornya di Kembangan, Jakarta Barat, pada tanggal 27 Desember 2023 pekan lalu.

Saat wartawan mengkonfirmasi setelah ia keluar dari gerbang LP Cipinang untuk merasakan kembali kebebasannya, Alvin Lim berbicara kepada para pendukungnya yang telah menunggunya sejak pagi di depan LP Cipinang.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, para wartawan, dan teman-teman yang telah mengikuti kasus saya,” katanya.

“Seperti yang bisa dilihat, kasus ini sebenarnya penuh dengan intrik yang mengarah pada kriminalisasi terhadap saya, tetapi ini adalah cara hukum ditegakkan di negeri ini,” sambungnya.

“Perlu banyak perubahan dan perjuangan di pemerintahan, terutama dalam bidang hukum. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Meskipun saya divonis bersalah dan tidak setuju dengan itu, saya akan menerimanya dan sudah menjalaninya. Putusan yang semula berkekuatan 4 tahun 8 bulan, saya telah menjalani selama 2 tahun,” jelas Alvin Lim.

Alvin Lim, yang dikenal sebagai pengacara yang tegas dan berani melawan ketidakadilan, mengapa Hakim PK menyatakan bahwa perbuatan itu tidak terbukti?

BACA JUGA  Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

“Ini bukan karena saya yang melakukannya, tetapi orang lain menggunakan alamat saya. Saya tidak memiliki keterlibatan atau memberikan bantuan dalam melakukan perbuatan tersebut. Tapi tidak masalah, kita harus taat pada hukum yang berlaku,” sebutnya.

“Saya telah menjalani semuanya dengan baik, mengikuti aturan-aturan, dan ini membuktikan bahwa apa yang dikatakan oleh orang-orang di luar sana bahwa saya tidak dipenjara karena pura-pura sakit tidak benar,” katanya lagi.

“Dan yang pasti, saya tidak akan seperti Ahok yang setelah keluar dari penjara jadi lembek dan bungkam. Saya akan terus berdiri di tengah masyarakat yang membutuhkan untuk melawan kezaliman di negeri ini.” paparnya.

“Tetap ada keadilan, dan keadilan harus tetap diperjuangkan meskipun langit akan runtuh. Terima kasih telah meliput di sini, saya yakin perjuangan kita akan memberikan hasil. Setelah ini, saya masih memiliki pekerjaan rumah, terutama kasus Indosurya, kasus Krisna, kasus KSP SB, ada ribuan orang masyarakat Indonesia yang terzalimi oleh hukum kita, dan mereka butuh bantuan kita,” ancamnya.

“Jika bukan kita, siapa lagi? Dalam waktu dekat, saya akan datang ke Markas Besar Kepolisian untuk melanjutkan pekerjaan saya yang belum selesai,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai kejutan atas pembebasannya bagi banyak pihak,? Alvin Lim menjelaskan,bahwa dirinya menerima remisi sebanyak dua kali.

“Selama 2 tahun di penjara, saya mendapatkan remisi dua kali, pertama pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 selama satu bulan, dan remisi Natal selama satu bulan. Seharusnya, saya baru bebas murni pada Januari 2024,” jawabnya

“Jadi, tidak ada syarat terkait pembebasan. Karena permohonan Kasasi dikabulkan, Hakim berpendapat bahwa saya tidak terbukti melakukan pemalsuan. Membantu seseorang dalam menghadapi kasus hukum bukan berarti ikut serta dalam kejahatan, hanya perbedaan pendapat dalam menafsirkan perkataan,” jelasnya lagi.

BACA JUGA  Kejari Teluk Bintuni Sosialisasikan Peran Krusial Aparat Kampung dalam Pemilukada Serentak 2024

“Meskipun majelis hakim sebelumnya memutuskan saya harus dipenjara, jika vonis bebas dikeluarkan, biasanya hakim akan menjalani proses hukum. Saya ikhlas jika itu terjadi karena saya telah menjalaninya. Satu hal lagi, kita akan terus melanjutkan perjuangan, meski berisiko mengalami kriminalisasi kembali oleh pihak yang merasa terganggu dengan perjuangan kita,” harapnya.

“Maju terus, tegakkan keadilan, meskipun langit akan runtuh. Terima kasih banyak, teman-teman,” tutup Alvin Lim sambil memasuki mobilnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK RI Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Nasional

Nah…!!! Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga Surati Al Haris, Ini Isi Suratnya?

Cerita Rakyat

Meneladani Akhlak Kepemimpinan Rasulullah Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Beragama

Cerita Rakyat

Ketua Pembangunan Masjid An-Nur Turut Apresiasi Atas Bantuan Yang Telah Diberikan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Nasional

Anisto Ajak Menangkan YO JOIN Agar Uang Kembali Beredar di Masyarakat

Nasional

Ini Ada Daftar Nama-nama 3 Perwira Polda Jambi yang Resmi Dimutasi

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal

Cerita Rakyat

Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Segera Dinonaktifkan
error: Content is protected !!