https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:59 WIB

KPK RI Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), kembali menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Foto : Siaran Pers KPK RI

Foto : Siaran Pers KPK RI

Dimana para puluhan tersangka itu yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 10 Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 s.d 29 Januari 2023.

Bahkan, penahanan terhadap Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1; Tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta Tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, diduga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, Tersangka SP dkk. selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Selanjutnya pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya senilai Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota.

Pada RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

BACA JUGA  Pj Bupati Nagan Raya Buka Festival Lomba Burung Berkicau Nagan Raya Alam Lestari

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para pejabat publik, bahwa uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karenanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya, agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya.

Sumber: Jubir Bidang Penindakan dan Kelembagaan.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja Usai Retreat di Magelang

Nasional

Kejari Teluk Bintuni Sosialisasikan Peran Krusial Aparat Kampung dalam Pemilukada Serentak 2024

Nasional

Hari Ini Jessica Wongso Bebas dari Penjara

Nasional

Pemkab Nagan Raya Terima Kunker Anggota DPRK Sabang, Tinjau Mal Pelayanan Publik

Infrastruktur

RSUD Hamba Muara Bulian Bohongi Publik Soal Fungsi Gedung KRIS

Ekonomi

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh Pada Tanggal 17 Juni Mendatang

Nasional

Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa

Nasional

Selain Dugaan Pencemaran Limbah, Syarat Pendirian PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Batang Hari Ikut Di Pertanyakan
error: Content is protected !!