https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Sumatera Utara

Senin, 23 Maret 2026 - 09:52 WIB

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerja, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di Toko Indomaret Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang merupakan tempat pelaku bekerja.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial H.R. (28), seorang laki-laki yang bekerja sebagai karyawan Toko Indomaret dan beralamat di Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja tersebut.

Kasus ini bermula saat pihak pengelola toko menerima notifikasi transaksi top up dan kemudian melakukan pengecekan terhadap isi brankas.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan uang dengan jumlah mencapai sekitar Rp33,5 juta. Atas temuan tersebut, pihak manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan keuangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Adapun terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

BACA JUGA  Tim Pidsus Kejati Sita Uang Sebesar Rp1,7 Miliar dari MTN PT SNP

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pembakaran Tankos PKS PT Ensen Lestari Gagak Tetap Berlanjut, Tak Hiraukan Kondisi Masyarakat 

Sumatera Utara

Kompanye Terbuka Partai SIRA Dilapangan Volly Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir

Batang Hari

Hari Ini Aktivitas PETI di TKD Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Kembali Beroperasi, Kades : Ya, Itu Adalah Keluarga Saya

Hukrim

Nah..!!Polda Jambi Berhasil Lumpuhkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kg, Dan Tangkap 2 Orang Tersangka
Foto : Video CCTV Penganiayaan Kakek di Batanghari.

Hukrim

Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Hukrim

Nah…!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata
error: Content is protected !!