JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Para petani kelapa sawit di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, kecewa akan kepastian hukum bagi pelaku pencurian kelapa sawit. Pasalnya, baru-baru ini salah seorang pelaku pencurian kelapa sawit berinisial Etak ketangkap oleh para petani, lalu di bawa ke Mapolsek Mersam untuk diamankan.
Tamrin, salah seorang petani sawit warga RT05 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam mengeluhkan akan tindakan pihak kepolisian yang melepaskan pelaku pencurian.
“Pada bulan puasa, seorang pelaku pencurian kelapa sawit bernama Etak di tangkap dan dimanakan oleh para petani di Mapolsek Mersam, semalam dilakukan penahanan dan kemudian di bawa oleh pihak polisi dari Polres Batanghari dan Polsek Mersam ke lahan sawit milik petani dan disitu Etak dimintai keterangan dan lalu dibawa ke Polres Batanghari pada sore itu,” kata Tamrin.
Dia juga mengatakan, waktu ke Polres Batanghari, Camat Mersam, Rinto Saputra juga ikut ngantar pelaku ke Polres Batanghari dan disana Etak kemudian ditahan dan kemungkinan juga dimintai keterangan.
“Beberapa hari Etak ditahan di sel Polres Batanghari, Etak kemudian dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan atau Tipiring, kata pihak kepolisian dan kami sebagai petani kecewa akan kepastian hukum yang seperti ini,” jelasnya.
Bulek, warga Kelurahan Kembang Paseban juga merasa geram akan tindakan hukum yang seperti ini. Dimana, hukuman bagi pelaku pencurian sawit di Kecamatan Mersam seolah-olah diringankan dengan adanya kerugian para petani selama ini.
“Selama ini pelaku pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh pelaku sudah mencapai puluhan tonase dan ini sangat merugikan para petani sawit. Bahkan, para penampung buah curian pun tidak di tangkap, yang mena penampung buah kelapa sawit ini juga merugikan para petani,” ujarnya.
Menurut dia, seorang pelaku yang ditangkap para petani beberapa waktu lalu sudah sangat meresahkan bagi para petani dan pelaku ini sudah sering dilihat oleh para petani melakukan pencurian kelapa sawit.
“Kami berharap hukum itu berlaku adil dan selama ini kami sudah dirugikan oleh pelaku pencurian. Terkait tindak pidana ringan yang dikenakan kepada pelaku sebaiknya disertai dengan kebijakan yang terukur, seperti salah satu contoh epek jera bagi para pelaku dengan di tahan selama satu bulan dan denda minimal 10 juta jika tertangkap sedang melakukan pencurian,” paparnya.
Sementara itu, Camat Mersam, Rinto Saputra menghimbau kepada para petani agar dapat bersatu dalam memantau perkembangan pelaku pencurian kelapa sawit. Jika terdapat ada pelaku pencurian langsung ditangkap dan di bawa ke pihak yang berwajib.
“Saya juga sangat menyayangkan akan kepastian hukum yang seperti ini. Kedepan kami minta kebijakan dari pemilik wewenang, yakni pihak kepolisian menahan pelaku selama satu bulan lamanya dan denda. Sanksi ini merupakan epek jera bagi pelaku dan itu yang kami harapkan,” kata Camat Mersam.
Dia juga berharap kepada pihak kepolisian dapat membantu masyarakat para petani kelapa sawit. Dan sebagai Camat Mersam siap menjadi garda terdepan dalam memberantas pencurian kelapa sawit.
Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak penyidik Polres Batanghari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait bebasnya pelaku pencurian kelapa sawit yang baru-baru ini diamankan oleh para petani, lalu di bawa ke Mapolsek Mersam. (Rey)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A