https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:15 WIB

Masyarakat Desak Pihak DPMGP4 & Camat Soal Status Kepala Desa Dan PPPK Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Pantauan TIM Liputan Khusus Propinsi Aceh di Kabupaten Nagan Raya menjadi polemik di tengah tengah masyarakat permasalahan status Pegawai PPPK diharapkan, kepada pihak terkait menindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan semoga roda pemerintahan berjalan lancar semestinya.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5321/BAU.02.01/SD/CI/2023 tanggal 29 Mei 2023, Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa, disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina.

Kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan sehingga apabila, PPPK merangkap jabatan lain akan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan, sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK serta target kinerja yang telah disepakati.

Bagi kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK, harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Masyarakat memohon kepada pihak Dinas DPMGP4 dan Camat kabupaten Nagan Raya menindak lanjuti permasalahan tersebut, semoga tidak terjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Nagan Raya.

Diharapkan kepada pihak Dinas BKPSDM kabupaten Nagan Raya untuk memproses PPPK yang merangkap jabatan Keuchik Gampong (Kades) serta Aparatur Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zahari

BACA JUGA  SHI Kecam Perbuatan Contempt of Court di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

HUT ke 12, IWO Batanghari Rayakan Bersama Panti Asuhan

Batang Hari

Jalan Kabupaten Batang Hari di Tanami Batang Padi Oleh Warga Mersam, Dimana Wabup Batang Hari Kami,?

Cerita Rakyat

Pemdes Batu Penyabung Sarolangun Adakan Acara Adat Penurunan Pseko

Cerita Rakyat

Dukcapil Menyerahkan Buku Pokok Pemakaman (Bukpok) Kepada Pemerintah Distrik & Kampung

Cerita Rakyat

Bacaleg Asal Mersam Batanghari Akan Adakan Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Soekarno

Batang Hari

Tragis! Pasien Meninggal Dalam Ambulance Terjebak Macet di Jalan Lintas Jambi

Cerita Rakyat

Kades Bungku Pimpin Upacara HUT RI Ke 80, Suasana Upacara Berjalan Khidmat

Cerita Rakyat

Pembangunan Jalan Lingkungan di Dinas Perkim Batanghari Kembali Disoal
error: Content is protected !!