JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Ke-78 Tahun 2023. Aktivis muda, Abdurrahman Sayuti, S.H, asal Mersam yang merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Batang Hari Tahun 2024 mendatang di wiliyah pemilihan Mersam-Maro Sebo Ulu menggelar lomba Baca Teks Proklamasi mirip Soekarno.
Lomba tersebut terbuka untuk umum bagi masyarakat Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu secara cuma-cuma tanpa biaya pendaftaran dengan total hadia jutaan rupiah bagi pemenang lomba.
Tak hanya itu, Abdurrahman Sayuti juga memberikan vocher Pulsa Rp 50 ribu rupiah bagi 10 orang peserta pendaftar pertama yang ingin ikut berkompetisi dengan ketetuan dan syarat yang sudah dibuat oleh pihak panitia.
Abdurrahman Sayuti saat dikomfirmasi mengatakan, pelaksanaan lomba Baca Teks Proklamasi itu juga merupakan usaha agar pemuda mempunyai semangat untuk mencintai tanah air Indonesia. Selain itu juga diharapkan dapat mencontoh semangat nasionalisme di kalangan pemuda.
” Selain menyambut peringatan hari 17 Agustus hari kemerdekaan RI, acara lomba ini saya adakan agar Pemuda dapat mencontoh pahlawan khususnya Bung Karno yang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, ” Ujarnya.
Adapun jadwal pelaksanaan lomba dimulai pada 8 Juli hingga 8 Agustus batas menyerahkan video lomba. Lalu di tanggal 8-16 Agustus penilaian dan 17 Agustus pengumuman pemenang.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri menghubungi Panitia pelaksana di Nomor; 082311387680, Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Lomba ini terbuka bagi seluruh Masyarakat Mersam dan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi. dan tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS.
2. Setiap peserta diwajibkan follow akun instagram @abdurrahmansayuti8 Durasi video maksimal 3 menit .
3. Video dapat didaftarkan dengan cara : Menyebarkan video yang telah diupload ke akun sosial media (Instagram/twitter/Facebook) dan tag akun @abdurrahmansayuti8 dan cantumkan hastag #AnakMudaBicara
4. Keputusan Dewan Juri bersifat mutiak dan tidak dapat diganggu gugat
5. Jika dikemudian hari ditemukan kecurangan atas pelanggaran terhadap salah satu peraturan atau syarat dan ketentuan lomba, panitia berhak membataikan kemenangan pemenangan yang telah diumumkan.
6. Pemenang yang telah dibatalkan wajib mengebalikan seluruh hadiah lomba dalam keadaan utuh seperti kondisi saat diterima.
(Sabli)