https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:49 WIB

SHI Kecam Perbuatan Contempt of Court di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pada Kamis 6 Februari 2025, mencatat peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa dan saksi korban.

Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai Contempt of Court

Secara normatif, kewajiban menjaga kewibawaan pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 217 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Oleh karena itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan sikap sebagai berikut, seraya mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam menjaga kewibawaan pengadilan melalui kesadaran hukum, dukungan moral, dan sikap aktif dalam mengawasi proses peradilan yang adil dan transparan:

1. Mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan advokasi dalam menjaga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim, serta mendorong langkah konkret dalam melindungi integritas profesi hakim melalui berbagai program penguatan dan pendampingan yang efektif.

2. Mendorong Mahkamah Agung untuk segera melaporkan pihak-pihak yang terbukti merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan kepada penegak hukum yang berwenang.

3. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk mengenakan pita hitam pada tanggal 10 hingga 14 Februari 2025 sebagai simbol solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan.

4. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court guna memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap institusi peradilan.

BACA JUGA  Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Speedboat Kuala Tungkal Mulai Ramai

5. Mendukung advokat dan organisasi profesi hukum agar senantiasa menjaga dan menegakkan kehormatan profesi advokat demi terciptanya proses peradilan yang bermartabat dan adil.

Peristiwa ini adalah pengingat penting bahwa wibawa pengadilan tidak hanya dijaga oleh para hakim, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk profesi hukum.

SHI mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan martabat institusi peradilan demi menegakkan keadilan yang hakiki di Indonesia.

Dengan komitmen kolektif, kita dapat mewujudkan masa depan peradilan yang lebih transparan, adil, dan bermartabat, serta melibatkan generasi muda sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai hukum yang luhur. (Tim)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Timdu PKS Tanjabbar Identifikasi Objek Lahan Sawit Sengketa di Desa Terjun Gajah, Simpang Abadi

Cerita Rakyat

Diduga PT GBU 2 di Desa Simpang Kubu Kandang Bangun Jalan Tutup Sungai, Ini Pelanggaran Berat,?

Batang Hari

Tragis! Pasien Meninggal Dalam Ambulance Terjebak Macet di Jalan Lintas Jambi

Cerita Rakyat

Membangun Masjid Adalah Investasi Untuk Kehidupan di Akhirat

Cerita Rakyat

Kades Bungku Pimpin Upacara HUT RI Ke 80, Suasana Upacara Berjalan Khidmat

Cerita Rakyat

Program Manfaat BKBK Gubernur Jambi Diduga Tidak Transparan dan di Nilai Gagal

Cerita Rakyat

Pembangunan Rumah Kebun Pemkab Batanghari di Desa Pulau Dinilai Gagal

Cerita Rakyat

Diduga PT SPS 2 di Nagan Raya Kebal Hukum Lupa Kewajiban dan Peraturan UU CSR
error: Content is protected !!