https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:24 WIB

PT PCM Jambi Diduga Di Kendalikan Oknum Mafia Tanah dan Juga Sebagai Pemodal

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – PT Paramuda Citra Mandiri (PCM) diduga dikendalikan oleh oknum Mafia Tanah dan juga sebagai Pemodal. Dalam hal ini juga mengingat Direktur PT PCM tersebut berdasarkan penelusuran media ini adalah Ketua RT di lokasi tanah yang diterbitkan HGB di Kota Jambi.

“Ketua RT itu punya perusahaan dan itu pertanyaan besar kami, ada pemodal besar di belakang Direktur PT PCM yang berinisial Z,” kata Abdurrahman Sayuti, terkait follow up pemberitaan HGB Pagar Laut Dicabut oleh Nusron Wahid Menteri ATR/BPN RI.

Berdasarkan pencabutan HGB Pagar Laut karena cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum, berdasarkan PP 15 Tahun 2021 selama HGB tersebut belum 5 (lima) Tahun maka kementerian ATR/BPN memiliki hak mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan dan ini sama dengan PT PCM di Jambi.

Bahkan, pihaknya kini memanggil dan memeriksa juru ukur dan yang mengesahkan sertifikat-sertifikat PT PCM ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang diurus.

“Dan kami meminta agar SK HGB PT PCM segera dicabut, karena SK HGB PT PCM tersebut dinilai hasil pemufakatan jahat oknum Mafia Tanah di Jambi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, bahwa hari ini pihaknya sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN RI, mereka akan mempelajari dan menindaklanjuti permohonan pihaknya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah bersurat secara resmi pada tanggal 16 Januari 2025, agar menjadi dasar bagi BPN RI untuk menindaktegas Praktek Mafia Tanah di Kota Jambi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Kanwil BPN Provinsi Jambi baru membalas surat yang dikirim oleh Kuasa Hukum pada bulan September 2024 yang lalu, Surat Kanwil BPN Provinsi Jambi tersebut dikirim bertanggal 07 Januari 2025 setelah 3 bulan lebih baru dijawab dan dibalas surat dari Kuasa Hukum tersebut.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Dia juga menilai surat dari Kanwil BPN tersebut tidak menyentuh substansi tentang Mafia Tanah, hanya menyinggung masalah putusan pengadilan perdata sengketa antara IK dan Ahli Waris RB yang sampai saat ini putusan pengadilan tersebut pun tidak bisa dieksekusi dan tidak pernah dieksekusi.

Disamping itu Mafia Tanah ini beda dengan perkara Perdata ataupun TUN, mengingat modus Mafia Tanah tersebut adalah Pemalsuan dan menggunakan surat palsu bahkan ada dugaan pemufakatan jahat, Jangan sampai Kanwil BPN Provinsi Jambi terlibat dalam pusaran Mafia Tanah.

Pada pemberitaan sebelumnya bahwa Sengketa Tanah antara IK dan Ahli Waris RB belum selesai setelah diketahui Ahli Waris RB menggunakan LR yang sudah dipakai untuk Sertifikat Hak Milik lain sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pertanahan Kota Jambi Tahun 2015 yang lalu, sehingga permohonan Ahli Waris RB ditolak saat itu.

Pihak IK melalui Kuasa Hukum telah membuat laporan dugaan mafia tanah terhadap persoalan tersebut karena Ahli Waris RB memanipulasi bukti dan surat untuk merampas tanah milik IK. AR Kuasa Hukum IK menegaskan laporan di Polda Jambi terkait Mafia Tanah terus bergulir, sekarang masih pemanggilan pihak Ahli Waris.

Dalam proses hukum yang bergulir tersebut, ternyata di atas tanah sengketa antara IK dan Ahli Waris RB telah diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama PT PCM yang kemudian diterbitkan Surat Keputusan Nomor : 04/SK HGB/BPN-15/VIII/2024 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) PT PCM Seluas 83410 M2 Terletak di Talang Gulo Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Kuasa Hukum IK yakni NG mempertanyakan proses terbitnya HGB tersebut ini aneh, HGB tersebut tiba-tiba ditambahkan lagi olehnya.

Padahal sudah jelas ada laporan di Polda Jambi, ada surat juga sudah kita layangkan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, terkait mafia tanah atas tanah tersebut jauh sebelum terbitnya HGB.

BACA JUGA  Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?

Berdasarkan penelusuran IK melalui Kuasa Hukumnya ditemukan bahwa PT PCM tersebut menyeret nama Developer Jambi di dalamnya.

Sementara itu, PT PCM ini Perusahaan baru, modal dasarnya hanya 1 Miliar Rupiah dan Modal Setor hanya 250 Juta Rupiah. Sehingga dari proses terbitnya HGB dan kondisi PT PCM sangat jelas ini ada dugaan pemufakatan jahat dan dugaan tindak pidana lain sehingga menguntungkan PT PCM atas terbitnya HGB tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Semakin Kuat Dugaan Korupsi Penyimpangan Mega Proyek

Hukrim

Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari Pada Pengadaan PPPK Harus Di Bongkar

Hukrim

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

Hukrim

PN Surabaya Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak

Hukrim

Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi Gelapkan Barang COD di Nagan Raya

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Hukrim

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang
error: Content is protected !!