https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:24 WIB

Pj. Bupati Nagan Raya Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2025

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Penjabat (Pj.) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. Iskandar, AP., memimpin apel gabungan perdana tahun 2025 di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Senin (6/1/2025) pagi.

Apel ini diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. H. Ardimartha, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam amanatnya, Pj. Bupati Iskandar menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh ASN selama tahun 2024 dan menekankan pentingnya menjaga semangat kerja serta memperkuat sinergi untuk mencapai target pembangunan di tahun 2025.

“Saya mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan kreativitas dalam menjalankan tugas. Mari kita bersama-sama membangun Nagan Raya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ajak Pj. Bupati Iskandar.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati juga memberikan apresiasi kepada Bambang Surya Bakti, S.E., Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, yang telah memasuki masa purnatugas pada 1 Januari 2025.

“Alhamdulillah, hari ini kita semua dapat berkumpul bersama. Secara khusus, saya ingin menyampaikan penghormatan kepada pak Bambang, seorang mentor dan senior bagi kita semua, yang telah memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Nagan Raya,” kata Pj. Bupati.

Dia juga mengingatkan pentingnya regenerasi dalam organisasi dan memotivasi generasi muda ASN untuk terus mengabdi dengan penuh semangat dan integritas.

“Seiring berjalannya waktu, kita semua akan memasuki masa pensiun. Regenerasi adalah proses alamiah. Namun, yang terpenting adalah kontribusi dan amal baik yang kita tinggalkan, bukan sekadar jabatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Iskandar menekankan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjadikan pekerjaan sebagai ladang ibadah.

BACA JUGA  Jika WTP Bisa Dibeli, Maka 13 Kali WTP Batang Hari Adalah Transaksi Terpanjang

“Kita semua berdoa agar segala kebaikan yang kita lakukan bernilai pahala, karena berbuat baik kepada sesama adalah ibadah,” ujarnya.

Pada akhir apel, Pj. Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) purnatugas dan bingkisan secara simbolis kepada Bambang Surya Bakti, S.E., sebagai wujud apresiasi atas pengabdian dan dedikasinya selama ini.

Sebagai informasi, sebelum memasuki masa purnatugas, Bambang Surya Bakti pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nagan Raya serta Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Meriah ! Dies Natalis Universitas Jambi ke- 61 Resmi dibuka

Cerita Rakyat

DPD IWO Batanghari Borong Piala Karya Tulis HUT Polri Dan Bhayangkara Ke-77

Batang Hari

Masjid Jami’ At-Taqwa Kembang Paseban Mersam Akan Diresmikan Hari Ini, Ayo Sholat Jumat Disini

Cerita Rakyat

Cat Median Jalan di Kawasan Perkantoran Pemkab Batanghari Diduga Tak Sesuai Spek

Cerita Rakyat

Tower Air Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya Belum Bisa Difungsikan Masyarakat

Cerita Rakyat

Koramil Kuala Pesisir Bersama tim pelaksana PPK Ormawa Himakesmas FKM UTU Perkuat Program di Desa

Cerita Rakyat

Nah…!!! Musda IWO Tunjuk Syahrial Ketua Tebo

Cerita Rakyat

KUHAP Baru dan Ancaman Konstitusionalitas : Menguji Batas Kekuasaan dalam Proses Pidana
error: Content is protected !!