JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari Provinsi Jambi, Muhammad Azan, SH mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, devinsit anggran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari mencapai sebesar Rp52 miliar.
“Ya, apa yang sudah disampaikan BPK itu segitu,” kata Muhammad Azan lewat Via Ponselnya, Selasa.
Ketika ditanya kabar dan posisi keberadaannya, Dia mengatakan, bahwa dia lagi sibuk mengikuti Musrembang di Rumah Dinas Bupati Batanghari.
“Ya, saya lagi mengukuti musrembang ya,” ujarnya Singkat.
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh sumber media Jurnalishukum.com mengatakan, bahwa Pemkab Batanghari sedang tidak baik-baik saja mengenai keuangan. Seperti tunda bayar atau gagal bayar belanja modal TPP dan tunjangan pegawai lainnya di APBD TA 2023 lebih kurang Rp70 miliar.
“Kemarin ada orang yang menceritakan terkait pembayaran tersebut, karena di APBD TA 2024 tidak ada slot hutang, jadi salah satunya mereka (Pemkab) harus membuat Perbup dan SK Bupati terkait pengesahaan anggaran. Ya, kasihan Ketua TAPDnya, yakni Sekda,” jelas Sumber.
Dia juga mengatakan, bahwa APBD Batanghari saat ini minus dan sepertinya system penganggaran itu sudah tidak jelas. Dimana, untuk tahun 2024 ini paling-paling dikerjakan hanya tahap 1 saja.
“Untuk pembangunan tahap 1 itu seperti Masjid Agung dan juga Sircuit, kemungkinan besar hanya sebatas buka lahan, pemetaan dan pagar keliling saja, selebihnya uang dari mana untuk membangunan kedua pembangunan tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, untuk andalan sumber keuangan APBD Batanghari saat ini terdiri dari DBH, DAU, DAK dan PADnya jauh dari harapan. Apalagi DBH, DAK dan DAU ini dikabarakan tidak direalisasi pusat sepenuhnya, karena banyak permintaan dan permintaan di pusat terlalu besar.
“Khabarnya ADD di desa ada juga ikut terpotong sebesar Rp80 juta sampai Rp150 juta dan khabarnya lagi banyak yang pinjam uang Bank untuk menutupi dana Silva, karena sudah terlanjur di belanjakan,” paparnya.
Sementara itu, untuk asli kesalahannya ada pada perencanaan dan tidak berpedoman kepada prosedur dan ketetapan pusat, termasuk juga dengan perencanaan yang ada di Dinas Kesehatan (Peraturan Dirjen Yankes).
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A