https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 23.06 Wib telah diamankan 5 orang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

Setelah menerima laporan terjadi Pencurian besi di Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, tepatnya di PT. PLTU 3 & 4 yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dengan cara mengambil besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

Kronologinya pada hari Selasa tgl 28 Oktober 2024 sekira pkl 23.09 Wib, Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara SR dan Saudara TH berada diseputaran Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju kedesa suak puntong sesampainya di Desa Suak Puntong kami langsung melakukan penangkapan di terhadap saudara SR dan saudara TH di pinggir jalan Nasional.

Kemudian langsung mengintrogasi kedua pelaku dari hasil pengakuan saudara SR dan Saudara TH ia benar yang melakukan pencurian tersebut adalah mereka pada saat melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil saudara T. AW kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap saudara T. AW di Desa Meureubo di jalan Nasional.

Untuk barang bukti 1 (satu) unit Mobil Cold diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BL 8826 AN – 1 (satu) unit Mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD.

BACA JUGA  Muara Tembesi Rawan Curanmor, Usai Sholat Isya 1 Unit Motor Raib

“5 Orang Pelaku pencurian serta barang bukti telah diamankan Di Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Undang Undang dan Hukum atau KUHP,” Ungkapnya Kapolres Nagan Raya Melalui Kasad Reskrim Vitra Ramadhani.

Dalam perkara tersebut ke 5 orang Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Jambi Tahan Tiga Kapal Tongkang Batubara Beserta Awak Kapal

Hukrim

Nah..!!!Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

Hukrim

Nah…!!! Seorang Remaja Perempuan Di Kota Jambi Di Sekap Oleh Sekelompok Lelaki

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Hukrim

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Puluhan Kilogram Ganja Dan Pemilik Senjata Api di Amankan Polisi

Hukrim

Nah..!!!Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi
error: Content is protected !!