https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

JURNALISHUKUM.COM, PAPAUABARAT – Seorang warga tanpa KTP Bintuni, Multa DG Serang (60 tahun), ditangkap dalam kasus produksi dan penjualan minuman lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/2024/SPKT, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni bersama tim gabungan menggerebek lokasi produksi di kompleks pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, pada 1 Oktober 2024.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kabag AKP Sakaria Tampo dan Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, dalam konferensi pers di aula gedung A3 Polres Teluk Bintuni pada Rabu (2/10/2024), menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada 1 Oktober 2024 pukul 21.00 WIT, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Tersangka Multa DG Serang diduga melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberikan peringatan akan bahaya produk tersebut, yang juga tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

4 ember berisi minuman Cap Tikus sebanyak 40 liter

1 wadah/dandang besar

1 batang bambu dengan slang dan plastik bening

1 kompor Hock

4 bungkus sisa Fernipan

2 dos Fernipan

1 termos warna hijau

1 dandang kecil

1 jeriken berisi Cap Tikus sebanyak 5 liter

5 plastik merah berisi botol bekas teh pucuk

1 karton berisi botol bekas teh pucuk

1 botol teh pucuk berisi Cap Tikus.

Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.

BACA JUGA  Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, didampingi KBO IPDA Yusbin, menambahkan bahwa sebelum penggerebekan, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni telah melakukan razia miras di kios-kios Bintuni pada akhir September.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Hukrim

ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Hukrim

Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang SaksiĀ Terkait Perkara PT PLN (persero)

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit

Hukrim

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Ekonomi

Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti
error: Content is protected !!