https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nias Selatan

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:02 WIB

Lagi, Pencemaran Lingkungan Abu Pembakaran PT Ensen Lestari Kian Memprihatinkan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Keluhan Warga Desa Gagak Lamie Kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya Terkait Pembakaran Tandan sawit Kosong yang sangat memprihatikan. Dimana kondisi pencemaran lingkungan (udara) yang terjadi sampai saat ini debu pembakaran jangkos di desa tersebut masih bertaburan di ruangan rumah Warga di desa setempat.

Menurut keterangan Pihak Staf KTU Perusahaan mengenai pembakaran jangkos sawit disaat menemui awak media menjelaskan, bahwa pihak Aparatur desa yang bertanggung jawab.

“Karena semuanya hasil pembakaran jangkos tangung jawab Aparatur Desa selaku pengelola karena komitmen kesepakatan semua diserahkan ke Aparatur Desa lamie,” alasannya.

Terkait permasalah Izin lingkungan (AMDAL) juga merupakan tanggung jawab Aparatur Desa semuanya tidak ada terkait dengan Perusahaan.

“Ya,sudah komitmen dengan Aparatur desa setempat,” ujarnya.

Jika mendengar dari beberapa pihak, diduga pihak pelaksanaan kebal hukum tidak menghiraukan lingkungan pencemaran udara akibat pembakaran jangkos tersebut.

“Dimohon pihak Dinas DLH lingkungan hidup untuk bertindak sesuai aturan dan Undang undang berlaku,” minta warga.

Aparatur desa gagak lamie kecamatan darul makmur hanya memanfaatkan jabatan Aparatur Desa untuk meraut keuntungan tanpa memperdulikan lingkungan warganya.

Tanpa peduli kondisi pencemaran lingkungan demi memperkaya diri dan Menurut keterangan warga semuanya sudah di atur atau dikondisikan baik awak media, kata Kadus desa lamie di hadapan warga desa lamie.

“Aparatur Desa Kebal Hukum tidak menghiraukan lingkungan warga nya,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi awak Media ke Pihak Kepala Dinas DLH melalui pesan singkat WhatsApp segera menindak lanjuti.

Dimohon Kepada Aparat Penegak Hukum – APH . usut tuntas perizinan perusahaan sawit tersebut, izin produksi Abu hasil pembakaran sesuai dengan peraturan dan Hukum yang selama ini meresahkan lingkungan warga setempat sering menghirup asap pembakaran jangkos tersebut. (Zahari) 

BACA JUGA  Bupati TR Keumangan Ikuti Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Tahun 2025 di Magelang

Share :

Baca Juga

Nias Selatan

Soal Polemik Penebangan Kayu di Seunagan Timur, Diduga Di Tebang Oleh Perusahaan Berkuasa

Nias Selatan

Ketua SPSI Buruh PT Sofindo Seunagam Diduga monopoli Terhadap Istri Karyawan

Nias Selatan

Pemkab Nagan Raya Kembali Serahkan Pompa Air Bantuan Kementan kepada 24 Kelompok Tani

Nias Selatan

Rapat Perdana DPC PPN Deliserdang, Dalam Kegiatan Program Kerja Terciptanya Wadah yang Mampu Lahirkan Pemikiran-Pemikiran

Nias Selatan

Pemain Judi Online dan Sabung Ayam Diringkus TIM Reskrim Polres Nagan Raya

Nias Selatan

Bupati TR Keumangan Ikuti Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Tahun 2025 di Magelang

Nias Selatan

Pj Bupati Fitriany Farhas Apresiasi Peran KNPI dalam Pembangunan di Nagan Raya

Nias Selatan

Regulasi Penggunaan Dana BOS Sekolah Nagan Raya Diduga Ladang Bisnis Berjamaah
error: Content is protected !!