https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:04 WIB

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

JURNALISHUKUM.COM, BUNGO – Polres Bungo dalam melaksanakan Kompresi pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senilai(1) kilogram dan dengan dinilai Dengan uang sebesar lebih kurang Rp1,2 miliar. Dimana dalam kompresi pers ini Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, mengatakan di hadapan awak media pelaku seorang wanita berinisial W (30 tahun) warga solok selatan Sumatera Barat di tangkap.

Terkait penangkapan perempuan berinisial (W) saat mau transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo gram dan akan di edar di wilayah Kabupaten Bungo provinsi Jambi.

Kapolres Bungo juga menjelaskan, jika di edar kan Sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, akan merusak generasi seribu orang pemakai.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa dirinya terus mengembangkan kasus tersebut dan untuk kedepannya pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten Bungo Dan sekitarnya hidari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

“Dan saya Menegaskan jika ada informasi terkait dugaan bandar penyaluran penjualan Narkoba laporan ke kami. atau ke pihak-pihak yang ber wewenang,” katanya.

“Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo menindak dan menangkap oknum pelaku Bandar sabu yang meresahkan masyarakat,” tegas kasatnarkoba Bungo.

Sementara itu, untuk pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengguna narkotika adalah Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diancam dengan pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup dan hukuman mati. (*)

BACA JUGA  Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cegah Perundungan, Kapolsek Bintuni dan Dewan Guru SD Negeri 1 gelar Sosialisasi

Hukrim

Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap

Hukrim

Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi Gelapkan Barang COD di Nagan Raya

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Hukrim

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023

Hukrim

Wuih….Direktur dan Broker Terlibat! Tersangka Baru Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi

Hukrim

Mahfud MD : Langkah Polri Reformasi Diri
error: Content is protected !!