https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:28 WIB

Mantan Sekda Batang Hari HS di Somasi Untuk Kembalikan Tanah Aset Daerah

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari berinisial HS kembali disomasi terkait pengembalian tanah asset daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Dimana surat somasi tersebut melalui perkumpulan Geakan Anti Mafia (Geram) Agraria dengan nomor 01/GERAM-SMS/VI/2024, perihal Somasi Pengembalian Tanah Aset Pemda Batang Hari yang bersifay penting.

HY, salah seorang Koordinator Aksi Geram mengatakan, HS yang merupakan mantan Sekda Batanghari waktu itu memakai sebidang tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan luas 1425 meter persegi yang beralamat di Jalan Prof. Sri Sudewi.

Untuk pinjam pakai tersebut diketahui dari Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari bapak sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012.

“Ya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari HS sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012 secara sadar HS mengakui kepemilikan sebidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang HS pinjam dan ditempati selama ini,” kata HY, Kamis.

Menurut dia, secara mengejutkan pada Tanggal 24 Februari Tahun 2016 HS justru menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut kepada anaknya MFA.

Bahkan, dalam surat hibah tersebut seolah-olah HS memiliki sebidang tanah dengan mengaburkan asal usul atas tanah yang HS pinjam dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

“HS sudah dikualifikasikan menggelapkan aset daerah berupa tanah, sehingga saat ini tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut berubah kepemilikannya kepada anaknya. Dan kami menilai, perbuatan HS menghibahkan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari kepada anaknya adalah Perbuatan Melawan Hukum,” paparnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Batang Hari : Semboyan Batang Hari Tangguh di Kotori Oleh Kadis PdK Batang Hari

Dia juga mengingatkan kepada HS untuk segera mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut dengan membatalkan surat pemberian hibah yang HS berikan kepada anaknya itu.

“Ingat, kami beri waktu 7 (tujuh) hari bapak untuk menjawab dan menanggapi surat kami ini sejak dikirimkan kepada HS atau keluarga di kediaman rumah diatas asset daerah itu dan jika HS mengabaikan somasi kami ini, maka kami akan segera mengambil langkah hukum baik Pidana maupun Perdata.” tandasnya.

Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, yang merupakan Ketua Perkumpulan Geram mengungkapkan, bahwa surat somasi yang disampaikan oleh koordinator aksi tersebut ditembuskan, kepada yang terhormat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (MA) RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari, Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.

“Jika tidak ditanggapi somasi kita, maka kita akan ambil langkah hukum, secepatnya,” tandasnya. (Fir)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nah..!!! Kecelakaan Maut di Jalan Pertamina, Truk Terguling Timpa Pengendara Motor

Hukrim

Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Peristiwa

PWI Tanjabbar Kecam Aksi Serangan Israel Tewaskan Puluhan Wartawan, Hengki: Tak Berperikemanusiaan

Hukrim

Diduga, Illegal Drilling di Desa Jebak Muaratembesi Batanghari Memakan Korban Dan Terbakar

Hukrim

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023

Peristiwa

Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan
error: Content is protected !!