https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:06 WIB

GBRK, JEK, dan BEM UNH Serentak Laporkan PTPN IV ke Kejati Jambi: Diduga Tabrak Aturan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK), Jambi Eksekutif Community (JEK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (BEM UNH) serentak melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan ini pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PTPN IV.

Laporan ini terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN IV, sebuah perusahaan plat merah yang telah mengangkangi hukum dan peraturan pemerintah NO 38 tentang sungai, seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.

Hal ini terlihat jelas,PTPN lV telah menanam sawit di sepadan sungai di desa muar Kanding kecamatan bahar Utara kabupaten Muaro Jambi.

Sebagaimana peraturan pemerintah (PP) NO 38 tahun 2011 terkait sepadan sungai, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti devinisi ruang sungai pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.

GBRK, JEK, dan BEM UNH menilai bahwa PTPN IV telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Hal ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan.

GBRK, JEK, dan BEM UNH mendesak Kejati Jambi untuk segera memproses laporan ini dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan PTPN IV. Mereka juga menuntut agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

Masyarakat Jambi menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus dugaan pelanggaran aturan PTPN IV. GBRK, JEK, dan BEM UNH berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat. (Tiko)

BACA JUGA  Warga Batang Hari Laporkan Calon Bupati Nomor Urut 2 Ke Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Geger! Pria Diduga Bersenpi Rampok Toko Emas di Payung Bangka Selatan

Hukrim

Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Yang Kabur, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Hukrim

Nah..!!!Selain Bawa Nama Bupati Batanghari, Jual Beli Tanah RTH di Mersam Masih di Pertanyakan

Peristiwa

Diduga Akibat Kelalaian Kerja, Seorang Karyawan Perusahaan Tambang Batubara Meninggal Dunia

Peristiwa

Puluhan Hektar Lahan di Batanghari Terbakar

Peristiwa

Seorang Pelaku PETI di Desa Padang Kelapo MSU Meninggal Dunia, Diduga Tertimbun Tanah dan Siapa Camel,?

Peristiwa

Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang

Batang Hari

Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!