https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 20 Mei 2024 - 22:29 WIB

Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita Polisi 

JURNALISHUKUM.COM, SURABAYA – Sebuah rumah yang diduga home industri narkoba di Kertajaya, Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, digerebek Polisi.

Sembilan Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 7 juta butir pil ekstasi disita penyidik dari lokasi penangkapan.

“Rumah tersebut dijadikan pabrik atau home industri narkoba yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada media, Senin (20 Mei 2024).

Dijelaskannya, dalam kasus ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial AD dan MY.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2023 dan 2022 kemarin.

“Jadi terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka AD dengan barang bukti 9 Kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi.” Urainya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY.

“Dari MY, penyidik mendapati 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar,” bebernya.

Sesuai hasil penyelidikan sementara, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.

“Di rumah tersebut, AD dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023,” pungkasnya.

Selain itu, Direktorat reserse narkoba Polda Jawa Timur Kombes Robert da Costa mengatakan, AD dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.

“Kedua tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari lapas di Jakarta,” kata Robert, kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba tersebut. (*)

BACA JUGA  Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

SPASI Dukung OA KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

Hukrim

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Penikaman

Hukrim

Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Datang ke Polda Metro Jaya

Hukrim

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

Hukrim

Pernyataan Kades Pasanggrahan Berujung Laporan Polisi, LSM Desak Proses Hukum

Hukrim

Waka II DPRD Batanghari Minta Pemkab Tanggungjawab Akan Temuan BPK RI

Hukrim

Nah…!!! Saksi Kasus Ketok Palu Zumi Zola Gantung Diri
error: Content is protected !!