https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 20 Mei 2024 - 22:29 WIB

Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita Polisi 

JURNALISHUKUM.COM, SURABAYA – Sebuah rumah yang diduga home industri narkoba di Kertajaya, Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, digerebek Polisi.

Sembilan Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 7 juta butir pil ekstasi disita penyidik dari lokasi penangkapan.

“Rumah tersebut dijadikan pabrik atau home industri narkoba yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada media, Senin (20 Mei 2024).

Dijelaskannya, dalam kasus ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial AD dan MY.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2023 dan 2022 kemarin.

“Jadi terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka AD dengan barang bukti 9 Kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi.” Urainya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY.

“Dari MY, penyidik mendapati 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar,” bebernya.

Sesuai hasil penyelidikan sementara, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.

“Di rumah tersebut, AD dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023,” pungkasnya.

Selain itu, Direktorat reserse narkoba Polda Jawa Timur Kombes Robert da Costa mengatakan, AD dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.

“Kedua tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari lapas di Jakarta,” kata Robert, kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba tersebut. (*)

BACA JUGA  Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

Share :

Baca Juga

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

Hukrim

Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Hukrim

SPASI Dukung OA KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal

Hukrim

Nah..!!! Selama Tiga Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal 
error: Content is protected !!