https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 15 April 2024 - 16:11 WIB

Pasca Kasus Kematian Sifa,? Begini Kata Kasatreskrim Polres Batanghari Pada Media

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pasca kasus kematian korban Sifa yang diduga dihilangkan nyawa dengan cara dibunuh seorang dari Warga Desa Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari kian menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kasus tersebut diduga dilakukan oleh orang yang sudah menguasai situasi dan memahami dunia IT hingga menyulitkan pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Dimana, temuan mayat korban Sifa hingga hari ini sudah menginjak empat puluh sembilan hari, dari ditemukan mengapung di galian batu bata tepatnya di Jalan baru KM 6 Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus berupaya untuk segera mengungkap kasus kematian korban sesuai dengan prosedur yang berlaku korban sudah dilakukan otopsi tentunya atas persetujuan keluarga dan hasilnya almarhum merupakan korban pembunuhan (ada beberapa luka yang disebabkan oleh benda tajam).

Menindak atas kematian korban pihak Penyidik Polres Batanghari sangat serius dalam mengungkapkan perkara ini dimana dari awal sudah membentuk tim khusus bahkan telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H pada kesempatannya menuturkan kepada awak media, bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat serta melakukan penyelidikan penyidikan baik secara konvensional maupun dengan menggunakan teknologi informatika namun hingga hingga saat ini proses penyelidikan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung,” terang Husni Abda, Senin (15/04).

Ditegaskannya, bahwa sangat bertolak belakang dengan isu-isu yang berkembang saat ini dimana penanganan perkara ini dingin, dapat dipastikan itu tidak benar dan sumber informasi tersebut terkesan menyesatkan,” ujar Husni Abda dengan tegasnya.

Setiap Perkembangan penanganan perkara ini selalu disampaikan kepada keluarga korban (di dalam tim melibatkan keluarga korban), dalam penanganan perkara pidana ada satu hal yang di pedomani IN CRIMINALIBUS PROBANTIONES BEDENT ESSE LUCE CLARIORES yang artinya alat bukti harus lebih terang dari cahaya.

BACA JUGA  Setelah Viral, PT MSS Simpang Sungai Rengas Batang Hari Kini Diduga Buat Lubang Limbah Baru

Bahkan, proses penyidikan perkara ini tidak mengalami kendala bukan dengan TRIAL BY THE PRES yang artinya adalah opini netizen ( bukan menjadi alat bukti) harapan kita mohon doa bagi seluruh masyarakat Batanghari pada khususnya agar perkara ini bisa segera kita ungkap,” tandanya. (Fer) 

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Hukrim

GBRK Desak Kejati Jambi Panggil dan periksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Hukrim

BEM Se-Provinsi Jambi Laporkan Pemain Illegal Drilling dan PETI ke Polda

Hukrim

Kantor Disprindagkop UKM Batanghari Ikut Di Geledah, Dinas PPP Soal Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Hukrim

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI 

Hukrim

Korwil II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Cerita Rakyat

Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini
error: Content is protected !!