https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Minggu, 11 Februari 2024 - 06:55 WIB

Polres Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Pasca Kebakaran Sumur Illegal Drilling di Desa Jebak

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepolisian Resort (Polres) Batanghari menetapkan tiga tersangka atas terjadinya terbakarnya sumur minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Kawasan hutan Tahura Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, pada malam Jum’at (9/2) kemarin. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat menggelar konferensi pers pada Sabtu malam, (10/02/).

Dia mengatakan, dalam kejadian tersebut Polres Batangari menetapkan ada tiga tersangka, satu diantaranya meninggal dunia yang berinisial “D” dan dua tersangka lainnya berhasil diamankan yakni berinisial “S” dan “E yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruangan penyidik.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, waktu kejadian pada hari Jum’at (09/02/2024) sekitar pukul 18:45 waktu setempat,” kata AKBP Bambang Purwanto.

Menurut dia, untuk Penyebab terjadinya kebakaran dikawasan tahura di Desa Jebak yang sempat heboh beberapa waktu lalu, pada saat itu saudara “D” masuk ke lokasi sekitar pukul 18:00 WIB,  kemudian ada salah satu saksi yang memperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan pada malam hari dikarenakan hari mulai gelap, rawan terjadi kebakaran karena Gas dalam lobang sedang kumpul. Akan tetapi peringatan dari saksi tersebut tidak diindahkan bahkan korban yang sekaligus menjadi tersangka itu tetap melakukan kegiatan dilokasi,

“Yang bersangkutan (saudara D-red) tetap melakukan kegiatan dan menghidupkan genset, yang mengakibatkan kebakaran,” jelasnya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini kondisi api yang berada di lokasi kebakaran yakni di kawasan Tahura Desa Jebak masih dalam keadaan menyala.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina Jambi sekarang sudah melakukan pengecekan  bagaimana cara pemadamannya, karena yang mempunyai metode atau cara-cara pemadamannya dari pertamina. Malam ini kita tetap melakukan pengamanan, baik itu dari Polsek Muara Tembesi maupun dari Polres,” paparnya.

BACA JUGA  Belum di Tempati, Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari Bocor dan Banjir

Untuk diketahui luasan lahan Tahura Desa Jebak yang terbakar yakni lebih kurang seluas 10 hektar, dan tingginya kobaran api pada saat kejadian kebakaran beberapa waktu lalu diperkirakan mencapai 15 meter hingga 20 meter.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?
Foto : Penemuan mayat lelaki di pinggir jalan dalam kondisi tengkurap dan tertimpa motor yang membawa minyak jenis Pertalite

Batang Hari

Ada Penemuan Mayat di Desa Ladang Peris Bajubang Batanghari, Begini Ceritanya,?

Peristiwa

Kini Ditlantas Polda Jambi Terapkan Sistem Ganjil Genap Angkutan Batubara

Peristiwa

Nah..!!! Akibat Hujan Deras, Jalan Lintas Sumatera di Bungo Jambi Putus

Peristiwa

PT. Indonusa Agromulia Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Tema Menebar Empati, Memperkuat Silaturahmi

Peristiwa

Mayat Perempuan di Lampung Timur di Temukan di Ladang Jagung

Peristiwa

Tokoh Pemuda Nias Mengapresiasi Kepada Pemerintah Nias Barat atas Kejuaraan Lomba Inovasi Daerah

Peristiwa

Dua Gedung di RSUD Hamba Muara Bulian Terbengkalai Usai di Bangun, Dimana Direkturnya?
error: Content is protected !!