https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Tanjabbar / Uncategorized

Jumat, 3 Maret 2023 - 06:02 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Narkoba

JURNALISHUKUM.COM, TANJAB BARAT – Hasil Investigasi ada dua pelaku pemakai narkoba jenis sabu diamankan pihak polres Tanjabbarat pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, penangkapan oleh personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dalam rangka ops antik siginjai 2023.

Saat ini kedua pelaku dikenakan
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Manunggal 2 lrg arizona RT. 09 kel. Tungkal II kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.dan kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian berinisial.

1. Nama : BN alias BEN Bin
Umur : 39 Tahun
T.tgl lhr : Palembang, 25-07-1983
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Almt : Jl. Harapan RT. 04 No. 05 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.

2. Nama : WSN
Umur : 40 Tahun
T.tgl lhr : Tungkal, 06-11-1982
Pekerjaan : Wiraswasta
Almt : Lrg. Mufakat Kampung Nelayan RT. 04 No. 05 Kel. Tungkal.

Adapun barang bukti berupa,1. 5 (lima) plastik klip berisi diduga narkotika shabu.2.08 gram netto.2. 1 (satu) plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong. 1 (satu) alat hisap bong. 1 (satu) kaca pirek.1 hp merk redmi note 8 warna biru .1 (satu) buah kartu Atm bank BCA.1(satu) SPM merk honda beat street warna silver.

Uang tunai senilai Rp. 4.800.000 dan penangkapan merupakan laporan masyarakat yang langsung dikembangkan oleh petugas dari kepolisian.

Kemudian pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pengguna narkotika jenis sabu. (Mubarak)

BACA JUGA  Bupati Batanghari : Soal Penghapusan Tenaga Honorer dan Usulan PPPK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ratusan Kilogram Sabu di Tanjab Barat di Gagalkan Oleh BNN RI 

Uncategorized

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

Batang Hari

Anggaran Pembersih Lahan Sirkuit di Dinas Perkim Batanghari Perlu Di Usut

Hukrim

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan Atlet dan Wasit yang Berpartisipasi dalam PON XXI Aceh-Sumut

Uncategorized

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy Secara Resmi Buka Kegiatan Musrenbang RKPD Dan Musrenbang Otsus

Tanjabbar

Buka Rakor Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, Hairan : Kepala OPD Harusnya Terus Berinovasi Bangun Tanjab Barat

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik dan Ambil Sumpah Janji Pegawai PPPK di Lingkup Pemkab Batanghari
error: Content is protected !!