https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 20 September 2024 - 20:44 WIB

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Seorang wartawati dari media online, Maryam Suneth (34), melaporkan insiden pengancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian di Polres Teluk Bintuni berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/LP/B/182/IX/2024, yang diterima pada Jumat, 20 September 2024.

Maryam mengungkapkan bahwa ancaman tersebut datang dari salah seorang warga lokal yang mengeluarkan ancaman verbal saat ia tengah meliput kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Teluk Bintuni. Pelaku diduga mengatakan, “Sus, ko keluar, nanti saya pukul ko, nanti kita urusan di kantor polisi,” dengan nada intimidatif saat Maryam menjalankan tugas peliputannya.

Merasa terancam, Maryam segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni. Dalam laporan tersebut, Maryam turut menyertakan bukti berupa rekaman video yang merekam momen ancaman serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan insiden tersebut.

“Saya sudah diancam sebelumnya, ini yang kedua kalinya,” ungkap Maryam.

Ia menjelaskan bahwa keputusannya untuk melaporkan ancaman kali ini dipengaruhi oleh saran dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menyampaikan tanggapannya atas insiden ini dengan menegaskan bahwa tindakan hukum harus segera diambil untuk melindungi kebebasan pers.

Menurutnya, setiap individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan ancaman atau intimidasi.

“Jika ada hal yang dianggap kurang tepat dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi. Pengancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang serius, dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana,” kata Bustam dalam pernyataannya.

BACA JUGA  Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Bustam merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Ia berharap agar kasus ini dapat segera diproses oleh pihak berwenang, sehingga perlindungan terhadap jurnalis, khususnya di wilayah Papua Barat, tetap terjamin.

“Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik harus dilindungi, dan tidak boleh ada intimidasi yang menghalangi kebebasan pers,” tegasnya.

PWI Papua Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa hak-hak Maryam sebagai jurnalis tetap dihormati. Maryam juga didampingi oleh pengurus PWI Teluk Bintuni saat melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi hak jurnalistik di Indonesia. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

Hukrim

Sejumlah Remaja di Batanghari Diamankan Petugas Keamanan

Hukrim

Lagi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tutup Rumah Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Hukrim

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

Kembali Berulah, Polres Melawi Amankan HF Dalam Perkara Pencurian
error: Content is protected !!