JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, kembali menahan residivis berinisial AM (38), seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 Subsidair 362 KUH Pidana.
“Dimana untuk saat ini pelaku sudah ditahan dan sudah di tetap Tersangka dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh Residivis ini,” kata Pranomo, seorang anggota Polsek Muara Tembesi.
Dia juga mengatakan, pelaku merupakan warga Bukit Baling Sakernan Muaro Jambi dan pelaku juga merupakan seorang Residivis yang pernah menjalani Hukuman dengan kasus Pencurian dengan pemberatan.
“Kini pelaku kembali melakukan Pencurian di PUSKESMAS MUARA TEMBESI pada hari Minggu tgl 27 Juli 2025 sekira pukul 00.00Wib, pelaku masuk ke Puskesmas dan mengambil Satu Unit HP dan alat hisap rokok elektrik POD,” ujarnya.
Adapun proses penangkapan pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30Wib Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah mengamankan satu orang laki-laki.
Dari hasil Introgasi dan pendalaman walau pelaku berbelit belit akhirnya Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di Puskesmas Muara Tembesi.
“Saat ini pelaku telah di lakukan Penahanan di Sel Mapolsek Muara Tembesi dan pengembangan kasus yang lain akan terus di dalami oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi karena tidak menutup kemungkinan pelaku yang seorang Residivis ini melakukan Tindak Pidana di lokasi atau tempat yang lain,” tandasnya. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A