JURNALISHUKUM.COM, JAMBI- Edoar Padli, merupakan praktisi hukum dan advokat muda asal Sarolangun, menurutnya menanggapi desakan DPRD Sarolangun yang ingin mengganti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Ir. Dedi Hendri.
Menurut Padli, hal tersebut tidak hanya salah dari segi prosedur, tetapi juga melanggar ketentuan kewenangan yang ada.
Padli menegaskan bahwa DPRD Sarolangun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penunjukan pejabat Sekda, karena hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Bupati Sarolangun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di karenakan sekda itu ASN mengisi jabatan sekda itu sesuai syarat dan kompetensinya, bukan penilaian politik.
Padli mengutip bahwa jelas dalam Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan kewenangan Bupati, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal ini jelas mengatur mekanisme pengangkatan Sekda, yang tidak melibatkan campur tangan legislatif atau DPRD.
Dalam konteks ini, DPRD Sarolangun tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak menduduki jabatan Pj Sekda.
Bahwa Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur :
“Gubernur atau Bupati/Walikota, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur, mengangkat Sekretaris Daerah yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya turunan dari UU pemda, lebih diperjelas sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah, di atur dalam Pasal 5 ayat (2), bahwa :
“Bupati/Walikota mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”
Hal ini semakin diperjelas dalam Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 3 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa :
“Bupati/Walikota mengajukan secara tertulis satu (1) calon pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur, paling lambat 5 hari kerja setelah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.”
Padli menjelaskan, pengangkatan Sekda itu dilakukan melalui mekanisme yang jelas, dan sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme ini bahwa Bupati memiliki kewenangan dalam memilih dan mengangkat Sekda, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur. Sedangkan DPRD, sebagai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dalam hal ini urusan yg berhubungan kerja pemda, pengawasan perda, pembentukan perda, tidak memiliki dasar hukum untuk campur tangan dalam hal ini, apalagi sampai mengusulkan atau menilai kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan Sekda.
Menurut Padli, sikap DPRD yang mencampuri urusan eksekutif yg prinsipnya teknis di kepegawaian, ini justru bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang.
DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, bukan melampaui kewenangan yang sudah diatur.
“Jika DPRD mempertanyakan boleh saja, dengan dasar-dasar yg jelas bersurat ke Bupati, tetapi untuk tidak menentukan siapa menjadi pj sekda. Proses pengangkatan Sekda adalah domain eksekutif, yang jelas diatur dalam undang-undang. Jika terus dipaksakan, akan menganggu berjlanannya proses birokrasi, karena jabatan sekda tidak boleh kosong,” ujar Padli.
Padli juga berkomentar menurutnya bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan DPRD untuk terlibat dalam proses pengangkatan/memberhentikan Pj Sekda.
“Peraturan sudah sangat jelas, ada pada bupati pengusulannya, ini bukan masalah politik atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Padli.
Padli mengingatkan mari kita agar semua pihak, terutama DPRD, menghormati batasan kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Ada koteksnya perlu melitabtkan drpd, ada konteksnya memang fungsi eksekutif.
“Penyelesaian masalah ini harus dilalui dengan mengikuti prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Padli. (*)