https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Cerita Rakyat

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:49 WIB

Terkait Soal Isu DPRD Sarolangun Tolak dan Usul Ganti Plt Sekda,? Ini Kata Edoar Padli

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI- Edoar Padli, merupakan praktisi hukum dan advokat muda asal Sarolangun, menurutnya menanggapi desakan DPRD Sarolangun yang ingin mengganti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Ir. Dedi Hendri.

Menurut Padli, hal tersebut tidak hanya salah dari segi prosedur, tetapi juga melanggar ketentuan kewenangan yang ada.

Padli menegaskan bahwa DPRD Sarolangun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penunjukan pejabat Sekda, karena hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Bupati Sarolangun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di karenakan sekda itu ASN mengisi jabatan sekda itu sesuai syarat dan kompetensinya, bukan penilaian politik.

Padli mengutip bahwa jelas dalam Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan kewenangan Bupati, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal ini jelas mengatur mekanisme pengangkatan Sekda, yang tidak melibatkan campur tangan legislatif atau DPRD.

Dalam konteks ini, DPRD Sarolangun tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak menduduki jabatan Pj Sekda.

Bahwa Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur :

“Gubernur atau Bupati/Walikota, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur, mengangkat Sekretaris Daerah yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya turunan dari UU pemda, lebih diperjelas sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah, di atur dalam Pasal 5 ayat (2), bahwa :

“Bupati/Walikota mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

Hal ini semakin diperjelas dalam Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 3 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa :

BACA JUGA  PetroChina Jabung Berikan Beasiswa Pendidikan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

“Bupati/Walikota mengajukan secara tertulis satu (1) calon pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur, paling lambat 5 hari kerja setelah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.”

Padli menjelaskan, pengangkatan Sekda itu dilakukan melalui mekanisme yang jelas, dan sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme ini bahwa Bupati memiliki kewenangan dalam memilih dan mengangkat Sekda, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur. Sedangkan DPRD, sebagai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dalam hal ini urusan yg berhubungan kerja pemda, pengawasan perda, pembentukan perda, tidak memiliki dasar hukum untuk campur tangan dalam hal ini, apalagi sampai mengusulkan atau menilai kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan Sekda.

Menurut Padli, sikap DPRD yang mencampuri urusan eksekutif yg prinsipnya teknis di kepegawaian, ini justru bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang.

DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, bukan melampaui kewenangan yang sudah diatur.

“Jika DPRD mempertanyakan boleh saja, dengan dasar-dasar yg jelas bersurat ke Bupati, tetapi untuk tidak menentukan siapa menjadi pj sekda. Proses pengangkatan Sekda adalah domain eksekutif, yang jelas diatur dalam undang-undang. Jika terus dipaksakan, akan menganggu berjlanannya proses birokrasi, karena jabatan sekda tidak boleh kosong,” ujar Padli.

Padli juga berkomentar menurutnya bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan DPRD untuk terlibat dalam proses pengangkatan/memberhentikan Pj Sekda.

“Peraturan sudah sangat jelas, ada pada bupati pengusulannya, ini bukan masalah politik atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Padli.

Padli mengingatkan mari kita agar semua pihak, terutama DPRD, menghormati batasan kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.

Ada koteksnya perlu melitabtkan drpd, ada konteksnya memang fungsi eksekutif.

BACA JUGA  HUT ke 12, IWO Batanghari Rayakan Bersama Panti Asuhan

“Penyelesaian masalah ini harus dilalui dengan mengikuti prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Padli. (*)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Dukcapil Menyerahkan Buku Pokok Pemakaman (Bukpok) Kepada Pemerintah Distrik & Kampung

Cerita Rakyat

Nah..!!! Warga Desa Sungai Lingkar Batanghari Pertanyakan SK Pengangkatan Perangkat Desa

Cerita Rakyat

Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Speedboat Kuala Tungkal Mulai Ramai

Cerita Rakyat

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Cerita Rakyat

Ratusan Warga Padati Pelataran Mesjid Siraturahim Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Cerita Rakyat

Membangun Masjid Adalah Investasi Untuk Kehidupan di Akhirat

Cerita Rakyat

Bikin Heboh…!!! Mobil Pejabat Batanghari, Berplat Merah Diduga Isi Minyak Subsidi

Cerita Rakyat

Siapakah Hamza Bendelladj alias Si Hacker,? Simak Kisahnya
error: Content is protected !!